Jumat, 04 Desember 2009

Musrenbangcam Mirit.

Kecamatan Mirit melaksanakan Musrenbangcam ( Musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan ), acara dilaksanakan hari ini tanggal 15 Desember 2009. berlangsung di balai pendopo kecamatan mirit. musrenbangcam merupakan kegiatan rutinan setiap tahun yang merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat desa di musrenbang des, draft Musrenbangcam merupakan hasil kompilasi dari RKPDesa ( Rencana Kerja Pembangunan Desa ) yang merupakan skala desa supra desa. didalam RKPDesa mamnag terdapat dua metrik yang pertama yaitu matrik skala desa yaitu kegiatan desa yang didanai dengan ADD dan PAD sedang matrik yang kedua yaitu matrik supra desa yaitu kegiatan-kegiatan desa yang akan diusulkan melalui musrenbangcam, musrenbangkab ataupun akan diusulkan sampai pusat kalau memang daerah tidak mampu menanganinya.

Selasa, 01 Desember 2009

Lewat Gol, Drogba Kampanyekan Anti HIV/AIDS





Reuters
London - Laga Chelsea melawan Arsenal benar jadi hari yang spesial bagi Didier Drogba. Selain tiga poin untuk The Blues, dua gol yang dicetak Drogba berarti penting bagi para penderita HIV/AIDS. Kenapa?

Duel di Emirates Stadium, Minggu (29/11/2009) bertepatan dua hari sebelum tanggal 1 Desember yang diperingati sebagai Hari AIDS sedunia. Drogba menjadi duta dari Nike dan RED sebuah LSM yang menangani penderita AIDS, TBC dan Malaria yang kontrak kerjasamanya ditandatangani Senin, (30/11), malam waktu London.

Program ini bertujuan untuk memerangi penyakit yang paling banyak menyerang warga di benua Afrika itu. Tentunya ini berkaitan erat dengan akan bergulirnya Piala Dunia di Afrika Selatan tahun depan.

Sebagai keturunan Afrika yang merantau di Eropa, Drogba merasa tersentuh melihat masih minimnya kesadaran masyarakat di Benua Hitam soal pentingnya mencegah penyebaran virus HIV tersebut. Maka itu dengan adanya program yang mengambil slogan "Lace Up. Save Lives" ini, Drogba mengharapkan agar penderita AIDS di sana semakin berkurang.

"Sangat penting bagiku untuk ambil bagian dalam kampanye Red ini karena aku berasal dari Afrika," tegas pesepakbola berpaspor Pantai Gading itu.

"Sebuah kehormatan besar dan kepuasan bagiku bekerjasama dengan Bono dan membantunya menyelamatkan banyak nyawa. AIDS dan HIV adalah suatu hal yang bikin hancur Afrika dan orang-orang disana tidak menyadari bagaimana mudahnya menyelamatkan hidup itu. Cukup dua tablet sehari yang bernilai 40 sen itu," urai Drogba yang juga berkerja sama dengan vokalis U2 Bono dan beberapa pesepakbola seperti Andrei Arshavin dan Marco Materazzi itu

Nike mengampanyekan program itu mulai hari ini lewat tali sepatu berwarna merah yang akan dipasarkan di outlet Nike di seluruh dunia mulai Selasa (1/12). Dan tali sepatu itulah juga ternyata yang jadi rahasia kehebatan Drogba dalam laga big match kontra Arsenal yang berakhir 3-0 untuk Chelsea itu.

"Kupikir tali sepatu warna merah ini sangat membantuku khususnya untuk golku dari tendangan bebas. Aku sangat bangga diberi kesempatan untuk menunjukkan tali sepatu ini dan usai laga orang-orang bertanya padaku: 'Kenapa kamu memakai tali sepatu warna merah?' dan aku pun menjelaskan kepada mereka," pungkas Drogba dalam sebuah wawancara dengan Reuters.

Sabtu, 28 November 2009

Obat Stress....

masa muda cak gan terkenal preman yang ditakuti didesa onosogrem. bila cak gan berjalan di gang-gang desa, tidak ada satu rumahpun disepanjang jalan gang itu yang berani buka pintu karena khawatir celaka. syukurlah akhir hayatnya dia bertaubat, saat meninggal dunia dia tercatat sebagai orang yang telah menjalankan sholat 5 waktu dan menjadi bodyguard majelis-majelis taklim dan pengajian tanpa diminta.
menjelang taubat cak gan sowan ke mbah yai, kepada mbah yai cak gan memperkenalkan diri : "yai saya minta didoakan, saya ini juga santri njenengan lho"
mbah yai: "lho, iya tah, jenengmu sapa, kerjane apa?"
cak gan: "cak gan yai, kula bos- copet yai"
mbah yai: "lho, nyopet itu kan haram, nda boleh?"
cak gan:"yai yang nyopetkan bukan saya, saya ini cuma jadi pengepulnya tok kok!"
mbah yai: "lho...?!?!&''

tak urung yaipun berdoa untuknya
(moga cak gan benar2 khusnul khotimah dan diampuni dosa2nya)

Rabu, 25 November 2009

Visi Misi Dinas Pertanian



VISI DAN MISI

DINAS PERTANIAN KEBUMEN


VISI
Visi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kebumen adalah "Terwujudnya Pertanian dan Kehutanan yang Produktif, Efisien, dan Berkelanjutan".

MISI
Misi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kebumen adalah
  1. Meningkatkan sumberdaya pertanian dan kehutanan dalam penerapan teknologi, rehabilitasi dan konservasi lahan
  2. Meningkatkan produksi pertanian dan kehutanan yang berbasis pada karakteristik wilayah dan budaya lokal
  3. Meningkatkan sistim usaha agribisnis dan agroindustri untuk meningkatkan kesejahteraan petani











Minggu, 22 November 2009

Desa Pinter



Meski penyelesaian tender Desa Pinter (desa pakai internet) masih molor akibat terganjal kesiapan dokumen, namun Depkominfo tetap akan memprioritaskan penyediaan komputer beserta akses internetnya di 100 desa terpilih.

"Persiapan dokumen tender Desa Pinter masih belum selesai. Namun dari 5.738 desa dan kecamatan yang masuk dalam program, ada 100 desa yang akan kami dahulukan," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto.

100 desa ini sengaja didahulukan Depkominfo demi menyukseskan program 100 hari yang diusung Menkominfo Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Tifatul Sembiring. Tifatul menargetkan dalam tiga bulan pertamanya menjabat, 100 desa dengan masing-masing memiliki satu komputer.

Tender Desa Pinter sendiri sejatinya diadakan bagi 5.738 kecamatan dengan total pagu anggaran tahun pertama Rp 370,5 miliar. Depkominfo melalui Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel mengalokasikan pengerjaan proyek Desa Pinter ini dari dana Universal Service Obligation (USO) menjadi 11 paket pekerjaan.

Tahapan prakualifikasi untuk 11 paket pekerjaan itu pun telah dilaksanakan. Hasilnya, 19 dari 25 perusahaan yang mendaftar dinyatakan lolos masuk tahapan prakualifikasi. Beberapa di antaranya yang lolos adalah Telkomsel, Telkom, Indosat Mega Media (IM2), dan Rahajasa Media Internet.

Mulanya, tender Desa Pinter diharapkan sudah mendapatkan pemenang pada akhir November ini. Namun tender dipastikan molor karena dokumen pemilihan Penyediaan Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan (PLI-K) belum sempurna.

Penyempurnaan dokumen mau tak mau dilakukan demi menepis isu yang berkembang di kalangan peserta tender bahwa adanya persyaratan yang mengarah pada merek
tertentu untuk pengadaan barang. Akibatnya, pemenang tender baru bisa diketahui
pada pertengahan Desember nanti.

Rabu, 18 November 2009

Info Fasilitator

Project Officer (DRPO-NTB)

Handicap International is currently looking for a Project Officer for its site office in Mataram.

TASKS/RESPONSIBILITIES

Under the line management of the Project Manager, the Project Officer will be responsible for building network with local authorities as well as other stakeholders in community to provide capacity building for Disability People’s Organization in Indonesia in particular regarding:

  • To represent the project in front of local partners and authorities
  • To Identify local resources in his/her area of work (local INGO, CBO, persons, consultants, Civil Society Organizations, etc)
  • To map and report the needs of DPO(s) based on project’s objectives in Mataram and NTB province or other areas as requested
  • To organize trainings and other activities related to project with coordination with the team
  • To prepare and maintain the partnership relation with third parties/stakeholders
  • To develop curriculum as final result of facilitation and consultation process
  • To contribute in organizational building knowledge

PERSONAL QUALIFICATIONS AND REQUIREMENTS

  • Bachelor Degree in Sociology or other relevant social major
  • Experience in minimum 3 years in development/social project with national/international organization
  • Experience in curriculum development and facilitation skill are an advantage
  • Strong communication skill
  • Fluency in English is essential

Initial contract will be for a period 12 months.

Handicap International is an equal opportunity employer and particularly encourages persons with disabilities to apply.

Any interested candidates should send their motivation letter together with CV and 3 professional references with maximum attachment of 200 KB not later than November 20, 2009 to:

Administrator of Handicap-International
Email to : hiapplication@yahoo.com
(please put in the reference “DRPO – NTB” in the Subject)

Only short listed candidates will be contacted. Residents of NTB province will be highly appreciated.

Senin, 16 November 2009

Demokrat Dikabarkan Pinang Nashirudin

Lintas Kedu-Banyumas

10 Nopember 2009

Demokrat Dikabarkan Pinang Nashirudin

KEBUMEN - Suasana politik menjelang Pilkada Kabupaten Kebumen semakin menghangat. Selain berebut dukungan untuk mengantisipasi maju melalui calon independen, para tokoh yang akan maju dalam pesta demokrasi yang digelar secara langsung tersebut juga sibuk mencari kendaraan partai.

Keterbatasan kendaraan partai politik yang ada sepertinya menjadikan jegal menjegal mewarnai suasana menghadapi Pilkada yang akan berlangsung 11 April 2010 mendatang.

Dari dua partai politik yang bisa mengajukan calonnya sendiri, Partai Demokrat (PD), merupakan salah satu partai yang menjadi buruan para calon.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sepertinya tidak tersentuh calon yang akan maju sebagai bupati Kebumen.

Partai berlambang moncong putih itu sudah ada H Rustriyanto SH, sehingga tinggal mencari pendamping adik Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hj Rustriningsih MSi itu.

Dari berbagai sumber, Kiai HM Nashirudin Al Mansyur mulai melakukan pendekatan ke Demokrat. Bahkan pendekatan itu telah direspons DPP. Kabarnya, partai berlambang segitiga biru itu malah sudah meminang Nashirudin yang juga Bupati Kebumen tersebut.

Padahal sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Kebumen telah menggandeng Drs H Poniman Kasturo MM untuk melangkah menuju kursi orang nomor satu di Kota Beriman ini.
Peta Politik Kehadiran Nashirudin dengan kendaraan partai barunya itu memecah peta politik di Partai Demokrat. Ada sinyalemen posisi Poniman tergeser untuk diusung dalam Pilkada yang tinggal menunggu waktu itu. Namun kalangan simpatisan serta kader partai berlambang segitiga biru itu masih menghendaki Poniman.

“Keputusan partai untuk mengusung siapa yang akan maju dalam Pilkada akan kami patuhi. Tetapi untuk kalangan bawah masih menghendaki Poniman,” kata salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Demokrat juga sedang menghadapi kemelut berkepanjangan di internal partai di Kebumen. Pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) hingga kini belum jelas kapan waktunya. (K5-24)

Senin, 12 Oktober 2009

Bappeda melakukan Ferivikasi APBS

Sekolah-sekolah di Kabupaten kebumen, sedang menyusun Dokumen Penganggaran atau yang di sebut dengan APBS ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ). mereka ( perwakilan dari sekolah ) Berduyun - duyun mendatangi Bappeda ( Badan Pembangunan Daerah ) Kab. Kebumen. Bapak. Aden selaku Tim Ferivikasi terlihat tampak sibuk.

Kamis, 08 Oktober 2009

Goa Jatijajar

SEJARAH

Sejarah Goa Jatijajar

Goa Jatijajar adalah Goa Alam yang terletak di desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Dati II Kebumen. Goa ini terbentuk dari batu kapur dan telah diketemukan oleh seorang petani yang memiliki tanah diatas Goa tersebut yang Bernama "Jayamenawi". Pada suatu ketika Jayamenawi sedang mengambil rumput, kemudian jatuh kesebuah lobang, ternyata lobang itu adalah sebuah lobang ventilasi yang ada di langit-langit Goa tersebut. Lobang ini mempunyai garis tengah 4 meter dan tinggi dari tanah yang berada dibawahnya 24 meter.

Pada mulanya pintu-pintu Goa masih tertutup oleh tanah. Maka setelah tanah yang menutupi dibongkar dan dibuang, ketemulah pintu Goa yang sekarang untuk masuk. Karena dimuka pintu Goa ada 2 pohon jati yang besar tumbuh sejajar, maka goa tersebut diberi nama Goa Jatijajar (Versi ke I).

Di dalam Goa Jatijajar terdapat 7 (tujuh) sungai atau sendang, tetapi yang data dicapai dengan mudah hanya 4 (empat) sungai yaitu :

1.Sungai Puser Bumi

2.Sungai Jombor

3.Sungai Mawar

4.Sungai Kantil

Tiap-tiap sungai/sendang mempunyai mitos, yaitu :

Untuk sungai Puser Bumi dan Jombor konon airnya mempunyai khasiat dapat digunakan untuk segala macam tujuan menurut kepercayaan masing-masing. Sedangkan Sungai Mawar konon airnya jika untuk mandi atau mencuci muka, mempunyai khasiat bisa awet muda. Adapun Sendang kantil jika airnya untuk cuci muka atau mandi, maka niat/cita-citanya akan mudah tercapai.

Pada saat ini yang telah dibangun baru Sendang Mawar dan Sendang Kantil, Sedangkan Sendang Jombor dan Sendang Puser Bumi masih alami dan masih belum ada penerangan serta licin.

Di dalam Goa Jatijajar banyak terdapat Stalagmit dan juga Pilar atau Tiang Kapur, yaitu pertemuan antara Stalagtit dengan Stalagmit. Kesemuanya ini terbentuk dari endapan tetesan air hujan yang sudah bereaksi dengan batu-batu kapur yang ditembusnya. Menurut penelitian para ahli, untuk pembentukan Stalagtit itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Dalam satu tahun terbentuknya Stalagtit paling tebal hanya setebal 1 (satu) cm saja. Oleh sebab itu Goa Jatijajar merupakan Goa Kapur yang sudah tua sekali.

Batu-batuan yang ada di Goa Jatijajar merupakan batuan yang sudah tua sekali. Karena umur yang sudah tua sekali itu, maka di muka Goa Jatijajar dibangun sebuah patung Binatang Purba Dino Saurus sebagai simbol dari Objek Wisata Goa Jatijajar, dari mulut patung itu keluar air dari Sendang Kantil dan sendang Mawar, yang sepanjang tahun belum pernah kering. Sedangkan air yang keluar dari patung Dino Saurus tersebut dimanfaatkan oleh penduduk sekitar sebagai pengairan sawah desa Jatijajar dan sekitarnya.

Adapun Goa Jatijajar mempunyai panjang dari pintu masuk ke pintu keluar sepanjang 250 meter. Lebar rata-rata 15 meter dan tinggi rata-rata 12 meter sedangkan ketebalan langit-langit rata-rata 10 meter, dan ketingian dari permukaan laut 50 meter.

Sebelum Goa Jatijajar dibangun sebagai Objek Wisata, dahulu dikelola oleh juru kunci. Adapun silsilah juru kunci yang pernah mengelola Goa Jtijajar, yaitu :

a. Juru Kunci Ke I - Jayamenawi

b. Juru Kunci Ke II - Bangsatirta

c. Juru Kunci Ke III - Manreja

d. Juru Kunci Ke IV - Jayawikrama

e. Juru Kunci Ke V - Sandikrama

Pada tahun 1975 Goa Jatijajar mulai dibangun dan dikembangkan menjadi Objek Wisata. Adapun yang mempunyai ide untuk mengembangkan atau membangun Goa Jatijajar yaitu Bapak Suparjo Rustam sewaktu menjadi Gubernur Jawa Tengah. Sedang pada waktu itu yang menjadi Bupati Kebumen adalah Bapak Supeno Suryodiprojo.

Untuk melancarkan dan melaksanakan pengembangan Goa Jatijajar ditunjuk langsung oleh Bapak Suparjo Rustam cv.AIS dari Yogyakarta, sebagai pimpinan dari cv.AIS adalah Bapak Saptoto, seorang seniman deorama yang terkenal di Indonesia. Sebelum Pemda Kebumen melaksanakan pembagunan Goa Jatijajar, terlebih dahulu Pemda Kebumen telah mengganti rugi tanah penduduk yang terkena lokasi pembangunan Objek Wisata Goa Jatijajar Seluas 5,5 hektar.

Setelah Goa Jatijajar dibangun maka pengelolanya dikelola oleh Pemda Kebumen. Sejak Goa Jatijajar dibangun, di dalam Goa Jatijajar sudah ditambah dengan bangunan-bangunan seni antara lain: pemasangan lampu listrik sebagai penerangan, trap-trap beton untuk memberikan kemudahan bagi para wisatawan yang masuk ke dalam Goa Jatijajar serta pemasangan patung-patung atau deorama.

Deorama yang di pasang dan dalam Goa Jatijajar ada 8 (delapan) deorama, yang patung-patungnya ada 32 buah. Keseluruhannya mengisahkan cerita Legenda dari "Raden Kamandaka - Lutung Kasarung". Adapun kaitannya dengan Goa Jatijajar ialah, dahulu kala Goa Jatijajar pernah digunakan untuk bertapa oleh Raden Kamandaka Putera Mahkota dari Kerajaan Pajajaran, yang bernama aslinya Banyak Cokro atau Banyak Cakra.

Perlu diketahui bahwa jaman dahulu sebagian dari wilayah Kabupaten Kebumen, adalah termasuk wilayah kekuasaan Pajajaran, yang pusat pemerintahannya di Bogor (Batutulis) Jawa Barat.

Adapun batasnya yaitu Kali Lukulo dari Kabupaten Kebumen sebelah Timur Kali Lukulo masuk ke wilayah Kerajaan Mojopahit, sedangkan sebelah barat Kali Lukulo masuk wilayah Kerajaan Pajajaran. Sedangkan cerita itu terjadinya di kabupaten Pasir Luhur, yaitu daerah Baturaden atau Purwokerto pada abad ke-14. Namun keseluruhan Deoramanya dipasang di dalam Goa Jatijajar

Selasa, 25 Agustus 2009


Senin, 24 Agustus 2009

Sekolompok anak muda yang tergabung dalam organisasi yang bernama slanker melakukan buka bersama di Kroya, Cilacap, mereka datang dari berbagai kota, seperti Purwokerto, Banyumas, Sumpiuh, Jatijajar, dll. acara yang di kemas dengan forum silaturahmi dan peresmian distro Biru ( distro Slanker ) yang di miliki oleh Andi Munandar, di buka dengan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng, acara di moderatori oleh Agung Slanker Purwokerto, lalu pembacaan do'a dan penyerahan ucapan selamatan di berikan oleh Fuad, Jenderal didiek, selaku Ketua JSC, Java Slanker Community juga hadir dan memberikan sambutan. Tema dari Acara pada sore itu adalah menjalin kembali Persahabatan dan Persaudaraan di Bulan Romadhon.


Minggu, 23 Agustus 2009

PP No. 5 Tahun 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan . . .
- 2 -
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.

BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD
diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap
tahunnya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara proporsional yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pasal 3 . . .
- 3 -
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan
kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan
kursi di DPR.
(2) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi
diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang
mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
(3) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di
kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara
nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 5
(1) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu
DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan
keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi
dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi
Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah
bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran
sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil
Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(3) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan
jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun
anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan
suara . . .
- 4 -
suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(4) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari
APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama
dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan
dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
BAB III
PENGAJUAN DAN PENYALURAN
BANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 6
(1) Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 mengajukan permohonan tertulis kepada
Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyalurkan dana
bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.
(2) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah
melalui Menteri Dalam Negeri;
b. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada
gubernur; dan
c. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota
kepada bupati/walikota.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain
yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik;
b. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan
Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan
Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Pasal 7 . . .
- 5 -
Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum;
b. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
c. rekening kas umum Partai Politik;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai
Politik; dan
f. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan
keuangan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota
melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam
Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim
verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara.
Bagian Kedua
Penyaluran Bantuan Keuangan
Pasal 8
(1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.
(2) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh
bupati/walikota.
BAB IV . . .
- 6 -
BAB IV
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai
dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional
sekretariat Partai Politik.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 berkaitan dengan:
a. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
b. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
c. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan
membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya
politik sesuai dengan Pancasila.
Pasal 11
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
a. administrasi umum;
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan
d. pemeliharaan peralatan kantor.
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber
dari dana bantuan APBN/APBD.
(2) Untuk . . .
- 7 -
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib
melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti
penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan
keuangan.
Pasal 13
Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara
berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 14
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 disampaikan kepada:
a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai
Politik tingkat pusat;
b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat
kabupaten/kota.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 15
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 16
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan
diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten . . .
- 8 -
kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai
dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(2) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak
diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(3) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara
proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan
berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam
1 (satu) tahun anggaran 2009.
(4) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara
proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil
Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun
anggaran 2009.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD,
pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 18
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik pada tanggal 4 Januari 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan
peraturan pemerintah yang baru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengakomodasi
beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi
di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan
sistem dan kelembagaan Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan Partai Politik.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut Partai Politik berhak memperoleh
bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundangundangan,
yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Selain itu, Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari
APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi
administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai
laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penetapan besaran bantuan
keuangan kepada Partai Politik tidak dengan menetapkan harga nominal
untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil
penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi
dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya. Besarnya jumlah bantuan keuangan
tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu
dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana
penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan
operasional . . .
- 2 -
operasional sekretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka
penguatan kelembagaan Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi
anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang
sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Susunan kepengurusan Partai Politik yang sah adalah yang
terdaftar dan disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Susunan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota yang sah adalah sebagaimana yang disahkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang terdaftar dan
disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”administrasi umum” antara lain belanja
keperluan alat tulis kantor, rapat internal sekretariat Partai Politik,
dan ongkos perjalanan dalam rangka mendukung kegiatan
operasional sekretariat Partai Politik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “daya dan jasa” antara lain telepon, listrik,
air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
- 4 -
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4972

Senin, 17 Agustus 2009

Butir - Butir Pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Minggu, 16 Agustus 2009

Renstra Bappeda

1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan
atau pilihan-pilihan alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang
akan datang. Dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen, tujuan yang akan dicapai sesuai
dengan visi misi Kabupaten Kebumen yaitu “Dengan dukungan masyarakat yang agamis dan berkualitas,
untuk mewujudkan perekonomian Kebumen yang mandiri dan berdaya saing tinggi”.
Perubahan berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan
maupun sistem pengelolaan pembangunan daerah mengakibatkan perlunya suatu lembaga perencanaan
pembangunan daerah yang cepat tanggap dan mampu menyesuaikan dengan dinamika/perubahan yang
terjadi. Mekanisme perencanaan pembangunan nasional telah mengalami perubahan seiring dengan
diterbitkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang berdampak
pada perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kebumen sebagai lembaga teknis
perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU
No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kebumen Tahun 2006-2010 yang disusun dengan maksud
menyediakan sebuah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode lima
tahunan, yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renja SKPD) Bappeda Kabupaten Kebumen dan memberikan masukan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Kabupaten Kebumen (RKPD). Dalam penyusunan Renstra ini, pedoman utama yang digunakan
adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Kebumen Tahun 2006-2010 serta tugas
pokok dan fungsi Bappeda Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, karena berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum daftar rencana program
kegiatan lima tahunan di bidang perencanaan pembangunan, maka proses penyusunan Renstra Bappeda
Kabupaten Kebumen ini juga dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif,
dengan melibatkan stake holder di bidang perencanaan pembangunan daerah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen 2006-2010 disusun dengan maksud menyediakan dokumen
perencanaan jangka menengah sebagai perangkat untuk mencapai harmonisasi perencanaan pembangunan
daerah dan acuan resmi bagi Bappeda Kabupaten Kebumen dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD
dalam mencapai tujuan pembangunan.
Renstra Bappeda ini bertujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi Bappeda Kabupaten Kebumen dalam menentukan prioritas program
dan kegiatan tahunan.
2. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Bappeda Kabupaten Kebumen dalam mencapai tujuan dengan
cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
2
3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Bappeda Kabupaten Kebumen untuk memahami dan menilai arah
kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan.
4. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan Bappeda
Kabupaten Kebumen.
C. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RENSTRA BAPPEDA KABUPATEN KEBUMEN
Dalam penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen ini, peraturan yang dipergunakan sebagai landasan
hukum, adalah :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4405);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2004 Nomor 43);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen;
3
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2006.
D. HUBUNGAN RENSTRA BAPPEDA DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen ini disusun sesuai amanat UU No. 25 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra)-SKPD,
adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra
Bappeda Kabupaten Kebumen memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Bappeda
Kabupaten Kebumen serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renstra Bappeda
Kabupaten Kebumen ditetapkan dengan peraturan pimpinan satuan kerja perangkat daerah/Kepala Bappeda
Kabupaten Kebumen.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dijadikan acuan dalam penyusunan
rencana kerja tahunan pemerintah daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk selanjutnya
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kepala Bappeda menyiapkan rencana kegiatan, Rencana Kerja
Bappeda , sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD dan
berpedoman pada Renstra Bappeda.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra, maksud dan tujuan, landasan hukum, hubungan
Renstra Bappeda dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penulisan
BAB II. KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
Bab ini berisi kedudukan, tugas dan fungsi, dan struktur organisasi
BAB III. GAMBARAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEBUMENBab ini berisi kondisi penyelenggaraan
pelayanan dasar Bappeda saat sekarang, kondisi yang diinginkan serta isue prioritas atas pelayanan
Bappeda
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Bab ini berisi review terhadap visi misi daerah, rumusan visi dan misi Bappeda, tujuan, strategi dan
kebijakan Bappeda.
BAB V. PROGRAM DAN KEGIATAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN
KEBUMEN
Bab ini berisi program dan anggaran kegiatan pelayanan dasar dan unggulan Bappeda, program dan
anggaran kegiatan lintas SKPD dan kegiatan kewilayahan
BAB VI. PENUTUP
4
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
A. KEDUDUKAN
Bappeda Kabupaten Kebumen mempunyai kedudukan sebagai unsur Lembaga Teknis Daerah di bidang
perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugasnya di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. TUGAS POKOK
Bappeda Kabupaten Kebumen mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di
bidang perencanaan pembangunan, penilaian, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan daerah.
C. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Bappeda mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Melaksanakan penyusunan program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut
yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan atau yang
diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam Program Tahunan Nasional;
c. Melaksanakan koordinasi perencanaan diantara Dinas – dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan
Pemerintah Kabupaten, kecamatan – kecamatan, instansi – instansi vertikal dan badan – badan lain;
d. Melaksanakan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan
Bagian Keuangan dengan koordinasi Sekretaris Daerah;
e. Melaksanakan koordinasi dan penelitian untuk kepentingan perencanaan lebih lanjut;
f. Melaksanakan persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk
penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;
g. Melaksanakan, persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta pelaksanaan
dokumentasi dan penyusunan statistik mengenai hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
h. Melaksanakan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati.
D. STRUKTUR ORGANISASI
Bappeda dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.
32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan
organisasi sebagai berikut:
1. Kepala Bappeda
2. Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif di bidang perencanaan, pelaporan data dan
umum kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
membawahi :
a. Sub Bagian Umum ,Kepegawaian dan Keuangan
b. Sub Bagian Perencanaan Kegiatan Data dan Pelaporan.
3. Bidang Ekonomi
5
Mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan yang meliputi
peningkatan produksi dan pemasaran bidang pertanian, kelautan, industri, pertambangan dan energi,
perdagangan, koperasi dan penanaman modal, pengembangan dunia usaha dan periwisata, seni dan
budaya serta menyusun statistik dan dokumen, membawahi :
a. Sub Bidang Produksi
b. Sub Bidang Pemasaran
4. Bidang Sosial Budaya
Mempunyai tugas melaksanakan dan pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan di bidang
pendidikan, kebudayaan, mental dan spiritual, pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penerangan,
komunikasi, kependudukan serta menyusun statistik dan dokumen, membawahi:
a. Sub Bidang Pemerintahan
b. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
5. Bidang Pengembangan Wilayah
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi dan evaluasi perencanaan
pembangunan daerah di bidang pengembangan wilayah serta pemantauan dan penilaian pembangunan
membawahi
a. Sub Bidang Prasarana Wilayah
b. Sub Bidang Pengaturan Tata Ruang, Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Unit Pelaksana Teknis Penelitian Dan Pengembangan
Unit Pelaksana Teknis Penelitian dan Pengembangan mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis operasional sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tugas
melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang penelitian dan
pengembangan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin
oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang dalam melaksanakan tugasnya berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
6
BAB III
GAMBARAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
A. KONDISI PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAPPEDA SAAT INI
Penyelenggaraan pelayanan Bappeda pada saat ini adalah melaksanakan fungsi sebagai Lembaga
Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah, yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Bappeda Kabupaten Kebumen serta Peraturan Bupati Kebumen No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Tugas
dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah.
Kondisi penyelenggaraan dapat ditinjau pada beberapa aspek, antara lain :
1. KELEMBAGAAN
Kelembagaaan Bappeda dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 32 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kebumen, yang mempengaruhi
struktur organisasi Bappeda. Dengan pendekatan miskin struktur kaya fungsi dan menyesuaikan PP No 8 Tahun
2003, berimplikasi pada perampingan struktur semula setiap bidang terdapat 4 sub bidang, berubah menjadi
hanya 2 sub bidang. Konsekuensi perampingan menyebabkan penggabungan tugas sub bidang, sehingga
terjadi peningkatan beban kerja.
Perubahan peraturan perundangan termasuk penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mempengaruhi koordinasi yang dilaksanakan
sehingga pada beberapa fungsi pembangunan masih terdapat koordinasi bidang yang berbeda dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Bappeda Kabupaten Kebumen serta Peraturan Bupati Kebumen No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Tugas
dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kesan
terdapatnya 1). tumpang tindih antar bidang maupun sub bidang di Bappeda dan 2). lemahnya koordinasi antar
bidang.
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2004. Hal ini memberikan posisi
kebutuhan data dan analisis data sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah sangat besar dan berperan
penting. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan
berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi digunakan sebagai bahan bagi
penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. Kondisi pada saat ini, tidak ada bidang
yang khusus menangani dan mengolah data maupun monitoring dan evaluasi.
2. MEKANISME PERENCANAAN
Pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen mengalami beberapa
permasalahan yang muncul antara lain masih terdapat masyarakat yang kurang memahami mekanisme
perencanaan pembangunan daerah, walaupun sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 tentang Sistem
Perencanaan Nasional menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan antara lain
untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Beberapa dokumen perencanaan belum tersedia disebabkan perundangan yang ada, antara lain
belum dapat tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), karena penyusunan
7
RPJPD harus mengacu pada RPJP Nasional maupun provinsi yang tersusun sehingga draft RPJPD yang sudah
disusun oleh Bappeda belum dapat disempurnakan.
Perubahan kebijakan pemerintah dalam hal penganggaran menimbulkan dampak terhadap
perencanaan pembangunan, karena antara jadwal perencanaan pembangunan daerah dengan jadwal
penganggaran pemerintah pusat berbeda sehingga apabila ancar-ancar dana alokasi umum tahun berikutnya
baru ada setelah proses perencanaan berlangsung.
Perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten pendapatannya terutama di dasarkan pada
asumsi penerimaan Dana Alokasi Umum, sehingga jika asumsi penerimaan tidak sama dengan alokasi yang
diterima maka perubahan dana tersebut mempengaruhi Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disusun.
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen belum dituangkan dalam suatu
kalender perencanaan pembangunan yang resmi atau diatur dalam suatu peraturan daerah hal tersebut belum
sesuai dengan UU No. 25/2004, yang menyebutkan bahwa tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah,
Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Beberapa kegiatan muncul diluar mekanisme perencanaan antara lain pada tahun anggaran
berjalan dapat mempengaruhi perencanaan yang sudah berjalan, hal tersebut dipengaruhi oleh antara lain 1).
sistem penganggaran dimana sumber pendapatan/anggaran berbeda-beda 2). perkembangan wilayah dan
masyarakat yang belum di masukan dalam perencanaan dan 3). terjadinya bencana alam maupun sosial
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Kebumen telah
melaksanakan kegiatan utama dalam perencanaan pembangunan daerah antara Bappeda telah menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen 2005-2010, menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka perencanaan
pembangunan tahunan mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan dan kabupaten
maupun forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); pelaksanaan penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Bagian Keuangan dengan koordinasi Sekretaris
Daerah; pelaksanaan, persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta pelaksanaan
dokumentasi dan penyusunan statistik mengenai hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah; serta
pelaksanaan koordinasi dan penelitian untuk kepentingan perencanaan.
Koordinasi antar instansi masih lemah sehingga menyebabkan kesulitan pada pengumpulan data
maupun pembaruan data serta analisisnya. Kondisi ini disebabkan antara lain data satuan kerja/dinas yang
berubah-ubah sehingga sulit untuk dianalisis termasuk capaian kinerjanya yang berakibat menimbulkan
hambatan dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Bappeda adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi
program sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya, dan kegiatan ini sudah
dilaksanakan pada setiap tahun.
4. SUMBER DAYA
Dalam melaksanakan peran, tugas pokok dan fungsinya, Bappeda masih mengalami hambatan
terutama pada sumber daya manusia dan perangkat penunjangnya. Sumber daya manusia di Bappeda masih
terbatas jumlahnya termasuk kapasitas maupun kapabilitasnya. Dengan perkembangan sistem perencanaan
pembangunan, maka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia perencana yang tanggap dengan
melaksanakan pengiriman staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan masih belum mencukupi.
8
Perangkat keras untuk mendukung perencanaan pembangunan masih belum memenuhi
kebutuhan, baik jumlah, teknologi yang dipakai maupun jenisnya.
B. KONDISI YANG DIINGINKAN
Perencanaan pembangunan daerah ke depan ditujukan untuk mewujudkan lembaga perencanaan
pembangunan yang dapat mampu melaksanakan perencanaan pembangunan daerah yang secara umum
tercermin dari penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan, koordinasi perencanaan dan
pelayanan dalam perencanaan pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka kondisi yang diinginkan
antara lain adalah :
1. KELEMBAGAAN
Dengan memperhatikan kondisi perencanaan pembangunan daerah pada saat ini, kondisi
kelembagaan perencanaan pembangunan daerah yang diinginkan adalah berkembangnya kapasitas
kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perangkat pendukung perencanaan
termasuk data dan Sistim Informasi Perencanaan Pembangunan yang terbarukan (up to date).
Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi antar Sub bidang dalam satu Bidang dan antar bidang,
guna tersusunnya keterpaduan penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, termasuk tersusunnya
tugas pokok dan fungsi yang secara jelas mengatur kewenangan dalam struktur organisasi Bappeda sehingga
tidak terjadi lagi tumpang tindih antar bidang maupun sub bidang di Bappeda dan terjadi penguatan koordinasi
antar bidang/sektor.
Penyusunan evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) perlu di kelola oleh bidang monitoring dan evaluasi dan hasil evaluasi digunakan sebagai bahan
bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. Kondisi yang diinginkan adalah
terbentuknya bidang yang khusus menangani dan mengolah data maupun monitoring dan evaluasi.
2. MEKANISME PERENCANAAN
Kondisi mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang diinginkan adalah meningkatnya
akselerasi pembangunan dengan mampu melaksanakan mekanisme perencanaan pembangunan yang tepat
waktu dengan efisien dan efektif dalam mencapai konsistensi pelaksanaan pembangunan, meningkatnya
perencanaan pembangunan di bidang ekonomi, prasarana wilayah, penataan ruang, sosial, budaya, sumber
daya alam dan buatan yang tanggap terhadap perubahan, partisipatif dan berdasarkan evaluasi, penelitian dan
pengembangan dan meningkatnya kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi melalui kerjasama
perencanaan pembangunan antar lembaga dan antar daerah.
Sosialisasi mekanisme perencanaan pembangunan daerah perlu terus dilaksanakan agar
masyarakat dapat memahami mekanisme perencanaan. Peraturan yang mengatur perencanaan pembangunan
daerah mengalami perubahan termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang juga mengatur urusan wajib dan urusan pilihan
serta mengatur fungsi dan sub fungsi penyelenggaraan pemerintahan, perlu desiminasi/sosialisasi kepada
Satker tentang Penyusunan Perencanaan yang sudah mengacu atau sesuai perundang-undangan terbaru.
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional menetapkan jadwal perencanaan
yang bersifat kaku, sehingga Bappeda sebagai lembaga perencanaan mengkoordinasikan penyusunan
rancangan RKPD dengan menggunakan Rencana Kerja SKPD, perlu segera mengusulkan penetapan peraturan
daerah yang mengatur kalender perencanaan daerah agar mekanisme dan waktu penyusunan perencanaan
dilaksanakan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang ditentukan.
9
Mekanisme perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan jadwal apabila di dukung
oleh satuan kerja, antara lain tersedia data yang baru pada masing-masing satuan kerja secara lengkap, karena
perkembangan data berpengaruh terhadap analisis perencanaan pembangunan sehingga keberadaan bidang
perencanaan pada masing-masing satuan kerja dapat mempermudah koordinasi sehingga sangat
mempengaruhi percepatan perencanaan pembangunan
Beberapa kegiatan muncul diluar mekanisme perencanaan antara lain pada tahun anggaran
berjalan perlu diantisipasi sehingga tidak mengganggu mekanisme perencanaan yang sedang berjalan.
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok dan fungsi Bappeda sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004, dalam mendukung
terwujudnya tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional antara lain mendukung koordinasi antarpelaku
pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar
waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tugas pokok dan fungsi tersebut perlu didukung oleh pengaturan kewenangan koordinasi bidang
yang mendekati dengan rumpun fungsi dan sub fungsi sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga diharapkan dapat terjadi sinkronisasi perencanaan dengan
pelaksanaan.
4. SUMBER DAYA
Sumber daya yang diinginkan adalah terpenuhi sumber daya manusia yang yang memadai, dan
berkualitas. Pemenuhan kebutuhan kualitas sumber daya manusia perencana perlu dilakukan dengan
melaksanakan pengiriman staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga mampu melaksanakan
perencanaan pembangunan daerah dengan baik.
Selain kualitas sumber daya manusia, kuantitas/jumlah sumber daya manusia sekiranya dapat
menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pemenuhan sumber daya manusia antara lain
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Pengguna Anggaran harus
membentuk Pejabat Penatausahaan Keuangan / PPK yang memerlukan tiga orang pejabat yang melakukan
tugas penyiapan SPM, verifikasi SPJ , akutansi dan pelaporan keuangan dan bendahara pengeluaran yang
dibantu oleh beberapa Pembantu Bendahara sesuai kebutuhan.
Kebutuhan perangkat keras perlu dipenuhi baik dari kuantitas maupun kualitasnya agar dapat
secara optimal menunjang penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah.
C. ISUE PRIORITAS PELAYANAN BAPPEDA
Berdasarkan gambaran kondisi saat ini serta kondisi yang diinginkan dapat diidentifikasikan
beberapa permasalahan Bappeda Kabupaten Kebumen sebagai lembaga perencanaan pembangunan daerah.
Identifikasi masalah ini akan digunakan untuk mendukung justifikasi penetapan tujuan, sasaran, kebijakan dan
program sesuai dengan visi misi yang ditetapkan.
Hasil analisis terhadap kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan menunjukkan beberapa
permasalahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut :
1. Kelembagaan perencanaan pembangunan daerah yang belum optimal;
2. Mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah belum optimal;
3. Sumber daya perencanaan yang memadai dan berkualitas belum tercukupi.
10
Sebab dan penyebab pada permasalahan yang terdapat di Bappeda Kabupaten Kebumen adalah sebagai
berikut:
1. Kelembagaan perencanaan pembangunan daerah yang belum optimal
a. Pengaturan kelembagaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 32 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kebumen serta
Peraturan Bupati Kebumen No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Tugas dan Fungsi serta
Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah masih terdapat pengaturan
tupoksi yang belum jelas.
b. Belum optimalnya bidang perencanaan pada satuan kerja perangkat daerah.
c. Belum terdapatnya bidang yang menangani monitoring dan evaluasi pembangunan.
2. Mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah belum optimal
a. Koordinasi antar lembaga yang belum optimal
b. Kualitas dan analisis data perencanaan yang belum optimal
c. Terdapatnya kegiatan yang muncul diluar mekanisme perencanaan.
3. Sumber daya perencanaan yang memadai dan berkualitas belum tercukupi.
a. Sumber daya manusia masih belum tercukupi dan perlu peningkatan kualitasnya
b. Peralatan pendukung masih belum memadai baik kuantitas dan kualitasnya
11
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
D. REVIEW TERHADAP VISI MISI DAERAH
VISI
Visi Kabupaten Kebumen 2005-2009, sesuai dengan Visi yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kebumen yang terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Langsung pada tanggal 5 Juni 2005 adalah
sebagai berikut:
“Dengan dukungan masyarakat yang agamis dan berkualitas, untuk mewujudkan perekonomian
Kebumen yang mandiri dan berdaya saing tinggi”.
MISI
Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka dijabarkan dalam misi sebagai berikut:
1. Misi Pertama
Pengembangan Sumber Daya Manusia berkualitas melalui peningkatan derajat kesehatan individu dan
masyarakat, pendidikan, keterampilan serta profesionalisme.
2. Misi Kedua
Perwujudan demokratisasi, penyaluran aspirasi masyarakat, pemberian perlindungan hak-hak azasi
manusia serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, dan dinamis.
Mengedepankan prinsip good governance.
3. Misi Ketiga
Pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan untuk mengurangi kesenjangan
antar wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumberdaya
alam secara rasional, efektif dan efisien.
4. Misi Keempat
Pengembangan perekonomian yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat melalui sinergi fungsifungsi
pertanian, pariwisata, perdagangan, industri dan dengan penekanan pada peningkatan pendapatan
masyarakat serta penciptaan lapangan kerja.
5. Misi Kelima
Pemberdayaaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah, terutama pengusaha kecil menengah
dan koperasi, membangun mekanisme pasar serta mampu membuka pasar baru dan memiliki daya saing
tinggi.
E. VISI DAN MISI BAPPEDA
VISI BAPPEDA
Bappeda sebagai Lembaga Teknis Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan kegiatan berdasarkan visi Bappeda yaitu
12
Terwujudnya Lembaga Perencanaan Pembangunan yang Profesional, Dinamis, Responsif dan
Partisipatif
Lembaga perencanaan pembangunan yang profesional diindikasikan sebagai penyelenggaraan
perencanaan pembangunan yang bermutu, yang menampilkan perilaku perencana pembangunan yang ideal yang
ditunjukkan kemampuannya di bidang perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan dan memelihara citra
perencana pembangunan daerah serta memiliki kebanggaan profesi sebagai perencana pembangunan daerah;
Lembaga Perencanaan Pembangunan yang dinamis diindikasikan sebagai lembaga perencana yang
mampu menyesuaikan diri serta bersemangat untuk terus bergerak maju;
Lembaga Perencanaan Pembangunan yang responsif diindikasikan sebagai lembaga perencanaan
pembangunan yang mampu menangkap kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan potensi daerah dan mampu
mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat;
Lembaga Perencanaan Pembangunan yang partisipatif diindikasikan sebagai lembaga perencanaan
yang melibatkan seluruh stake holder dalam perencanaan pembangunan daerah.
MISI
Untuk mencapai visi tersebut diatas, maka dirumuskan misi dengan mengacu kepada misi
pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu: Pertama, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas; Kedua,
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, dan dinamis, mengedepankan prinsip good
governance ; Ketiga, pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan dan Keempat
pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu misi Bappeda Kabupaten Kebumen sesuai dengan pendekatan
tersebut, yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan mampu melaksanakan mekanisme
perencanaan pembangunan daerah yang tepat waktu, efisien dan efektif yang tanggap terhadap
perubahan, partisipatif dan berdasarkan evaluasi, penelitian dan pengembangan;
2. Meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi melalui kerjasama perencanaan
pembangunan antar lembaga dan antar daerah;
3. Mengembangkan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
perangkat pendukung perencanaan termasuk data dan Sistim Informasi Perencanaan Pembangunan yang
terbarukan.
F. TUJUAN
Perencanaan pembangunan Kabupaten Kebumen dalam kurun waktu 2006-2010 bertujuan untuk
mendukung perwujudan perekonomian Kebumen yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Tujuan Bappeda dalam mengembangkan visi misi Bappeda adalah Pertama, meningkatkan
akselerasi perencanaan pembangunan; Kedua meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah;
Ketiga meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi; dan Keempat mengembangkan
kapasitas kelembagaan.
G. SASARAN
Sebagai penjabaran dari misi Bappeda Kabupaten Kebumen, maka sasaran yang hendak dicapai
dalam periode 2006-2010 adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang tepat waktu sesuai dengan UU
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional
13
2. Terwujudnya jejaring (networking) perencanaan yang memadai dan maksimalisasi koordinasi
perencanaan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan yang efektif dan
efisien sehingga bisa dijadikan masukan dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya;
4. Meningkatnya kualitas dan kinerja sumber daya manusia di Bappeda Kabupaten Kebumen sehingga
bisa melaksanakan perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan;
5. Tersedianya sarana dan prasarana perencanaan yang cukup jumlah dan mutunya.
H. ASUMSI
Dalam upaya mencapai sasaran jangka menengah Bappeda Kabupaten Kebumen yang realistis
perlu ditetapkan asumsi-asumsi dasar. Asumsi tersebut dijadikan pertimbangan dalam menganalisis masingmasing
strategi yang tertuang dalam SWOT.
Asumsi dasar tersebut antara lain :
1. Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen mendapat dukungan dan komitmen penuh dari jajaran Bappeda
Kabupaten Kebumen;
2. SDM Bappeda Kabupaten Kebumen tercukupi dan dapat didayagunakan secara penuh;
3. Regulasi dan kebijakan pemerintah baik pusat maupun provinsi mendukung program-program yang
ditetapkan dalam Renstra Bappeda;
4. Asumsi/ancar-ancar anggaran dari Pusat maupun Provinsi tidak mengalami perubahan dengan nilai yang
besar;
5. Stakeholder dan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya mendukung dan berpartisipasi penuh dalam
perencanaan pembangunan daerah termasuk pemanfaatan dokumen perencanaan yang dihasilkan oleh
Bappeda sebagai dasar perencanaan;
6. Dana yang diperlukan untuk kepentingan perencanaan pembangunan Kabupaten Kebumen tersedia dan
sesuai dengan jadwal yang direncanakan;
7. Monitoring dan evaluasi pembangunan dalam rangka perencanaan pembangunan berjalan efektif di
Kabupaten Kebumen;
8. Stabilitas politik, ekonomi, sosial dan keamanan terjamin.
I. IDENTIFIKASI FAKTOR STRATEGI
Dalam melakukan analisis untuk menentukan strategi, sasaran, program dan kegiatan selama lima
tahun ke depan Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen, menggunakan telaahan SWOT . Telaahan ini
menganalisis faktor-faktor kekuatan, kendala/kelemahan, peluang, tantangan/ancaman.
1. IDENTIFIKASI FAKTOR STRATEGI EKSTERNAL
a. Peluang yang dapat dimanfaatkan, antara lain :
1. Dukungan Pemerintah Pusat dan Propinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan
di daerah
2. Terbukanya kesempatan yang luas bagi peningkatan mutu Sumber Daya Manusia melalui
penyelenggaraan/ pegiriman untuk menempuh pendidikan maupun pelatihan gelar maupun
non gelar
3. Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan
4. Ketersediaan dan kesanggupan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun
perguruan tinggi untuk terlibat sebagai mitra kerja dalam proses perencanaan pembangunan
daerah
14
5. Perkembangan wilayah yang pesat akibat pengaruh pelaksanaan pembangunan
b. Tantangan/ancaman yang perlu diantisipasi, antara lain :
i. Munculnya berbagai kebijakan nasional yang berdampak pada perubahan kebijakan daerah
secara mendadak sehingga menyebabkan inkonsistensi perencanaan pembangunan di
daerah;
ii. Terdapatnya pertentangan/ketidak sesuaian antara peraturan perundangan yang mengatur
sistem perencanaan pembangunan dengan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan
sehingga berdampak terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
iii. Belum optimalnya hasil perencanaan pembangunan karena masih terdapatnya tumpang tindih
perencanaan yang dilakukan oleh Badan/Dinas/Kantor;
iv. Belum adanya keterbukaan dan kemudahan akses informasi untuk kepentingan perencanaan
pembangunan;
v. Perubahan paradigma perencanaan pembangunan yang menuntut perencana sebagai
fasilitator dan mediator dalam menata inisiatif masyarakat;
vi. Belum optimalnya kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan dalam memberikan
konstribusi terhadap penyusunan kegiatan perencanaan selanjutnya;
2. IDENTIFIKASI FAKTOR STRATEGI INTERNAL
a. Kekuatan yang bisa digunakan , antara lain :
i. Keberadaan Bappeda sebagai lembaga perencanaan pembangunan daerah
ii. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang mengatur kewenangan
perencanaan dan menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan evaluasi kinerja
pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah
iii. Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkualitas
iv. Dokumen-dokumen perencanaan yang disusun oleh Bappeda sebagai acuan dalam
perencanaan pembangunan daerah
v. Perencanaan pembangunan daerah sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur
b. Kendala/kelemahan yang perlu diperhatikan, antara lain :
i. Belum adanya aturan hukum mekanisme perencanaan pembangunan daerah termasuk
kalender perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam bentuk Peraturan
Daerah sebagai impelementasi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional
ii. Kelembagaan perencanaan daerah yang belum optimal
iii. Koordinasi perencanaan antar satuan kerja yang masih lemah
iv. Belum tersedianya sistem informasi perencanaan pembangunan yang memadai dalam upaya
mendukung proses perencanaan yang efektif dan efisien
v. Terbatasnya sarana-prasarana pendukung perencanaan pembangunan daerah
Tabel matrik faktor – faktor strategi eksternal (External Strategic Factor Analysis Summary/EFAS) maupun
internal (Internal Strategic Factor Analysis Summary/EFAS) di atas terlampir.
J. ANALISIS
Berdasarkan hasil identifikasi faktor-faktor kekuatan, kendala/kelemahan, peluang,
tantangan/ancaman serta dengan analisis SWOT diperoleh alternatif-alternatif strategi jangka menengah
Bappeda melalui pengelompokan sebagai berikut :
1. Strategi memakai kekuatan untuk memanfaatkan peluang;
15
2. Strategi menanggulangi kendala/kelemahan dengan memanfaatkan peluang;
3. Strategi memakai kekuatan untuk menghadapi tantangan/ancaman;
4. Strategi memperkecil kendala/kelemahan dan menghadapi tantangan/ancaman.
Dari hasil analisis yang dilaksanakan, dengan membandingkan antara faktor eksternal peluang
(opportunities) dan ancaman (threats) dengan faktor internal kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses)
maka posisi Bappeda berada pada kuadran I (agresif), karena perbandingan antara faktor-faktor tersebut masih
bernilai positif.
Posisi Bappeda pada kuadran I merupakan kondisi yang menguntungkan, karena Bappeda
memiliki peluang dan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada. Strategi yang diterapkan
dalam kondisi ini adalah mendukung kebijakan pertumbuhan yang agresif (growth oriented strategy).
Walaupun posisi Bappeda sangat menguntungkan dan mendukung pengembangan Bappeda
sebagai lembaga perencanaan pembangunan daerah tetapi nilai positif tidak terlalu dominan sehingga pengaruh
kelemahan maupun ancaman masih perlu di perhatikan.
K. STRATEGI
Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta mencapai tujuan dan sasaran seperti
tersebut di atas, ditempuh dengan strategi pokok penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah sesuai
dengan hasil analisis, yaitu :
1. Pengembangan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah;
2. Peningkatan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi;
3. Pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan yang tepat waktu dengan efisien, efektif dan
partisipatif;
4. Mengembangkan mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai UU No. 25 Tahun 2004.
L. KEBIJAKAN
Dalam penyelenggaraan perencanaan Kabupaten Kebumen untuk mencapai sasaran
pembangunan jangka menengah dalam rangka mendukung perwujudan perekonomian Kebumen yang mandiri
dan berdaya saing tinggi, Bappeda menetapkan 4 (empat) kebijakan prioritas Tahun 2006-2010 sebagai berikut
:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan dengan pemenuhan kebutuhan kuantitas dan
kualitas SDM serta perangkat pendukungnya termasuk pembaharuan & analisis data perencanaan dan
penyediaan sistem informasi perencanaan pembangunan.
2. Peningkatan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi melalui kerjasama
perencanaan pembangunan antar lembaga dan antar daerah dengan memanfaatkan dokumen
perencanaan sebagai pedoman dan acuan ;
3. Peningkatan kualitas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah melalui pelaksanaan
mekanisme perencanaan pembangunan yang tepat waktu dengan efisien, efektif dan partisipatif dalam
mencapai konsistensi pelaksanaan pembangunan antara lain dengan penyusunan peraturan daerah
tentang mekanisme perencanaan pembangunan daerah serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan pembangunan daerah termasuk dengan peningkatan pelibatan LSM dan
Perguruan Tinggi sebagai mitra;
4. Mengembangkan mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai UU No. 25 Tahun 2004
melalui penyusunan peraturan daerah tentang mekanisme perencanaan pembangunan daerah
termasuk kelembagaan perencanaan daerah
16
BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
M. PROGRAM DAN KEGIATAN BAPPEDA
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Kebumen sebagai penjabaran kebijakan,
adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
Program dan kegiatan yang dilaksanakan Bappeda Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah melalui pelaksanaan mekanisme perencanaan
pembangunan yang tepat waktu dengan efisien, efektif dan partisipatif adalah :
1.1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan pelayanan publik.
b. Penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
c. Penyelenggaraan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
d. Penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
e. Penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
f. Penyelenggaraan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
g. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
h. Penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah
i. Penyelenggaraan Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah
j. Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
k. Penyusunan Rencana Strategis Bappeda
l. Penyusunan dan Pengembangan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
m. Monitoring, Evaluasi dan Pemantapan Perencanaan Pembangunan
1.2. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
a. Penunjang Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)
b. Penunjang Program Penanggulangan Kemiskinan
c. Penyusunan Indikator dan Pemetaan Pertanian
d. Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah
e. Penyusunan Indikator Ekonomi Daerah
f. Penyusunan Perencanaan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
g. Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
h. Penyusunan Tabel Input Ouput Daerah.
i. Penyusunan Masterplan Penanggulangan Kemiskinan
j. Penyusunan Indikator dan Pemetaan daerah rawan pangan
k. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
1.3. Program Perencanaan Sosial Budaya
a. Penunjang Operasionalisasi Kebijakan AMPL
b. Koordinasi Penyusunan Masterplan Pendidikan
c. Koordinasi Penyusunan Masterplan Kesehatan
d. Koordinasi Perencanaan pembangunan Bidang Sosbud.
e. Studi Kelayakan dan Rencana Bisnis RSUD Baru Kab. Kebumen
17
f. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
1.4. Program Perencanaan Prasarana wilayah dan sumber daya alam
a. Penyusunan Masterplan Prasana Perhubungan Daerah
b. Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
c. Penyusunan Masterplan air bersih.
d. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
1.5.Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana
a. Koordinasi penyusunan profile daerah rawan bencana
b. Koordinasi pembangunan daerah rawan bencana
c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
2. Peningkatan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi
Program dan kegiatan yang dilaksanakan Bappeda Kabupaten Kebumen untuk peningkatan kualitas
koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi adalah:
2.1. Program Kerjasama Pembangunan
a. Penunjang Kegiatan FEDEP (Forum Economic Development Employment Promotion)
b. Penunjang Kegiatan Kerjasama regional dan tripartit
c. Penunjang Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM)
d. Koordinasi kerjasama wilayah perbatasan
e. Koordinasi kerjasama pembangunan antar daerah
f. Fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha/lembaga
g. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
2.2. Program Perencanaan Pengembangan kota-kota menengah dan besar
a. Koordinasi penyelesaian permasalahan penanganan sampah perkotaan
b. Koordinasi penyelesaian permasalahan transportasi perkotaan
c. Koordinasi penanggulangan dan penyelesaian bencana alam/sosial
d. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
e. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat industri
f. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pendidikan
g. Koordinasi perencanaan penanganan perumahan
h. Koordinasi perencanaan penanganan perparkiran
i. Koordinasi perencanaan penanganan air minum, drainase dan sanitasi perkotaan
j. Koordinasi penanggulangan limbah rumah tangga dan industri perkotaan
k. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
2.3. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
a. Penunjang Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) Kab. Kebumen
b. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Selatan-selatan
c. Penyempurnaan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten
d. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kecamatan (RTRKP IKK)
18
e. Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
f. Koordinasi penetapan rencana tata ruang wilayah strategis dan cepat tumbuh
g. Penyusunan perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
h. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
2.4. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana
a. Pemantauan Pasca Kegiatan Program South Java Flood Control Sector Project (SJFCSP)
3. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan Bappeda Kabupaten Kebumen untuk peningkatan kapasitas
lembagaan perencanaan adalah:
3.1. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Pengadaan Sarana Prasarana Pendukung Perencanan Daerah
b. Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana
c. Sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah
d. Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah
3.2. Program Pengembangan Data/Informasi
a. Penyusunan profile daerah
b. Penyusunan Indeks Pembangunan Manusia
c. Penyusunan Buku Kebumen dalam Angka
d. Pengumpulan , updating, dan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan.
e. Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan
f. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan kawasan rawan bencana
g. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan ekonomi
N. PROGRAM DAN KEGIATAN LINTAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
1. Peningkatan kualitas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
Program dan kegiatan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah melalui pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan
yang tepat waktu dengan efisien, efektif dan partisipatif adalah :
1.1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan pelayanan publik.
1.2. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
a. Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi
b. Penyusunan Masterplan Penanggulangan Kemiskinan
c. Penyusunan Indikator dan Pemetaan daerah rawan pangan
1.3. Program Perencanaan Sosial Budaya
a. Koordinasi Penyusunan Masterplan Pendidikan
b. Koordinasi Penyusunan Masterplan Kesehatan
19
c. Koordinasi Perencanaan pembangunan Bidang Sosbud.
1.4. Program Perencanaan Prasarana wilayah dan sumber daya alam
a. Penyusunan Masterplan Prasana Perhubungan Daerah
b. Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana
a. Koordinasi penyusunan profile daerah rawan bencana
b. Koordinasi pembangunan daerah rawan bencana
2. Peningkatan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi
Program dan kegiatan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilaksanakan untuk peningkatan kualitas
koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi adalah:
2.1. Program Kerjasama Pembangunan
a. Koordinasi kerjasama wilayah perbatasan
b. Koordinasi kerjasama pembangunan antar daerah
c. Fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha/lembaga
2.2. Program Perencanaan Pengembangan kota-kota menengah dan besar
a. Koordinasi penyelesaian permasalahan penanganan sampah perkotaan
b. Koordinasi penyelesaian permasalahan transportasi perkotaan
c. Koordinasi penanggulangan dan penyelesaian bencana alam/sosial
d. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
e. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat industri
f. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pendidikan
g. Koordinasi perencanaan penanganan perumahan
h. Koordinasi perencanaan penanganan perparkiran
i. Koordinasi perencanaan penanganan air minum, drainase dan sanitasi perkotaan
j. Koordinasi penanggulangan limbah rumah tangga dan industri perkotaan
2.3. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
a. Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
b. Koordinasi penetapan rencana tata ruang wilayah strategis dan cepat tumbuh
c. Penyusunan perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
3. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan
Program dan kegiatan lintas SKPD yang dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas lembagaan perencanaan
adalah:
3.1. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana
b. Sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah
c. Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah
20
3.2. Program Pengembangan Data/Informasi
a. Penyusunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kab. Kebumen
b. Survey Penyusunan Basis Data (Suseda/Survey Ekonomi Daerah)
c. Pengumpulan , updating, dan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan.
d. Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan
e. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan kawasan rawan bencana
f. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan ekonomi
g. Penyusunan profile daerah
O. PROGRAM DAN KEGIATAN KEWILAYAHAN
1. Peningkatan kualitas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
Program dan kegiatan lintas kewilayahan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah melalui pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan yang
tepat waktu dengan efisien, efektif dan partisipatif adalah :
1.1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan pelayanan publik.
b. Penyelenggaraan Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah
2. Peningkatan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi
Program dan kegiatan lintas kewilayahan yang dilaksanakan untuk peningkatan kualitas koordinasi
perencanaan, monitoring dan evaluasi adalah:
2.1. Program Kerjasama Pembangunan
a. Koordinasi kerjasama wilayah perbatasan
b. Koordinasi kerjasama pembangunan antar daerah
c. Fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha/lembaga
2.2. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
a. Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
b. Koordinasi penetapan rencana tata ruang wilayah strategis dan cepat tumbuh
c. Penyusunan perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh
3. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan
Program dan kegiatan lintas kewilayahan yang dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas lembagaan
perencanaan adalah:
3.1. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana
b. Sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah
c. Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah
3.2. Program Pengembangan Data/Informasi
a. Pengumpulan , updating, dan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan.
b. Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan
c. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan kawasan rawan bencana
d. Penyusunan dan analisis data/informasi perencanaan pembangunan ekonomi
e. Penyusunan profile daerah
21
BAB VI
PENUTUP
Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen ini disusun sesuai amanat UU No. 25 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen
perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Bappeda Kabupaten Kebumen serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan bersifat indikatif. Renstra Bappeda Kabupaten Kebumen ditetapkan dengan peraturan pimpinan
satuan kerja perangkat daerah/Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen.
Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen merupakan pedoman dalam penyusunan rencana
kerja tahunan yaitu Rencana Kerja (Renja) Bappeda Kabupaten Kebumen. Renstra Bappeda merupakan
dasar evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan
Dengan telah tersusunnya Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen maka telah tersusun
salah satu perangkat untuk mencapai harmonisasi perencanaan pembangunan daerah. Keberhasilan
pencapaian visi misi Bappeda Kabupaten Kebumen sangat bergantung pada komitmen jajaran Bappeda
Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan rencana strategis jawab, sehingga semua jajaran diharapkan
dapat senantiasa melaksanakan Rencana Strategis Bappeda Kabupaten Kebumen ini dengan penuh
tanggung jawab.
22
MATRIK IDENTIFIKASI I
FAKTOR KEKUATAN, KENDALA, TANTANGAN DAN PELUANG
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
(Perda Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
KEPALA BADAN
BAGIAN TATA USAHA
SUB BAGIAN UMUM,
KEPEGAWAIAN DAN
KEUANGAN
SUB BAGIAN
PERENCANAAN
KEGIATAN, DATA
DAN PELAPORAN
BIDANG
EKONOMI
SUB BIDANG
PRODUKSI
SUB BIDANG
PEMASARAN
BIDANG
SOSIAL BUDAYA
SUB BIDANG
PEMERINTAHAN
SUB BIDANG
KESEJAHTERAAN
RAKYAT
BIDANG
PENGEMBANGAN
WILAYAH
SUB BIDANG
PRASARANA
WILAYAH
SUB BIDANG
PENGATURAN TATA
RUANG,
PENGENDALIAN
SUMBER DAYA
ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
23
DATA PERSONIL
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
A. Data personil berdasarkan golongan
a. Golongan II 8 orang
b. Golongan III 33 orang
c. Golongan IV 3 orang
d. CPNS 3 orang
Jumlah 47 orang
B. Data personil berdasarkan pendidikan
a. SLTP 3 orang
b. SLTA 11 orang
c. S 1 28 orang
d. S 2 5 orang
Jumlah 47 orang
C. Data personil berdasarkan gender
a. Laki-laki 28 orang
b. Perempuan 19 orang
Jumlah 47 orang
D. Fungsional Perencana 2 orang
24
FAKTOR FAKTOR STRATEGI
EKSTERNAL BOBOT RATING
BOBOT X
RATING
B Tantangan/ancaman
1 Munculnya berbagai kebijakan nasional yang berdampak pada perubahan
kebijakan daerah secara mendadak sehingga menyebabkan inkonsistensi
perencanaan pembangunan di daerah; 0,20 -4 -0,80
2 Terdapatnya pertentangan/ketidak sesuaian antara peraturan perundangan yang
mengatur sistem perencanaan pembangunan dengan peraturan perundangan
lainnya yang berkaitan sehingga berdampak terhadap mekanisme perencanaan
pembangunan daerah; 0,15 -4 -0,60
3 Belum optimalnya hasil perencanaan pembangunan karena masih terdapatnya
tumpang tindih perencanaan yang dilakukan oleh Badan/Dinas/Kantor; 0,05 -3 -0,15
4 Belum adanya keterbukaan dan kemudahan akses informasi untuk kepentingan
perencanaan pembangunan; 0,03 -3 -0,09
5 Perubahan paradigma perencanaan pembangunan yang menuntut perencana
sebagai fasilitator dan mediator dalam menata inisiatif masyarakat; 0,03 -2 -0,06
6 Belum optimalnya kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan dalam
memberikan konstribusi terhadap penyusunan kegiatan perencanaan selanjutnya; 0,02 -2 -0,04
Jumlah Faktor Tantangan / ancaman 0,48 -1,74
Jumlah Total Faktor Strategi Eksternal 1,00 0,25
1
IDENTIFIKASI FAKTOR STRATEGI INTERNAL
FAKTOR FAKTOR STRATEGI INTERNAL BOBOT RATING
BOBOT X
RATING
A Kekuatan
1 Keberadaan Bappeda sebagai lembaga perencanaan pembangunan daerah
0,20 4 0,80
2 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang mengatur
kewenangan perencanaan dan menyusun evaluasi rencana pembangunan
berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah 0,15 4 0,60
3 Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkualitas 0,10 4 0,40
4 Dokumen-dokumen perencanaan yang disusun oleh Bappeda sebagai acuan
dalam perencanaan pembangunan daerah
0,05 3 0,15
5 Perencanaan pembangunan daerah sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang
diatur 0,05 3 0,15
Jumlah Faktor Kekuatan 0,55 2,10
2
Keterangan :
Bobot = 1,0 (sangat penting) – 0 ( tidak penting) ; Rating untuk faktor kekuatan dan peluang
nilainya positif (+) untuk faktor kelemahan dan ancaman nilainya negatif (-) dengan nilai 4
(sangat baik/buruk), 3 (di atas rata-rata baik / dibawah rata-rata buruk, 2 (rata-rata baik/buruk),
1 (dibawah rata-rata baik/ diatas rata-rata buruk)
FAKTOR FAKTOR STRATEGI INTERNAL BOBOT RATING
BOBOT X
RATING
B Kelemahan
1 Belum adanya aturan hukum mekanisme perencanaan pembangunan daerah
termasuk kalender perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam
bentuk Peraturan Daerah sebagai impelementasi UU No. 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional
0,20 -4 -0,80
2 Kelembagaan perencanaan daerah yang belum optimal 0,15 -4 -0,60
3 Koordinasi perencanaan antar satuan kerja yang masih lemah
0,05 -3 -0,15
4 Belum tersedianya sistem informasi perencanaan pembangunan yang memadai
dalam upaya mendukung proses perencanaan yang efektif dan efisien
0,03 -3 -0,09
5 Terbatasnya sarana-prasarana pendukung perencanaan pembangunan daerah
0,02 -2 -0,04
Jumlah Faktor Kelemahan 0, 45 - 1,68
Jumlah Total Faktor Strategi Internal 1,00 0,42
PELUANG
KELEMAHAN KEKUATAN INTERNAL
INTERNAL
ANCAMAN
KUADRAN I
STRATEGI AGRESIF
KUADRAN II
STRATEGI
DIVERSIFIKASI
KUADRAN IV
STRATEGI DEFENSIF
KUADRAN III
STRATEGI
TURN AROUND
3
PELUANG
KEKUATAN
INTERNAL
KELEMAHAN
INTERNAL
ANCAMAN
KUADRAN I
STRATEGI AGRESIF
BAPPEDA KEBUMEN
0,25
0,42
4
MATRIK IDENTIFIKASI
FAKTOR KEKUATAN, KENDALA, TANTANGAN DAN PELUANG
Faktor Internal Eksternal
Positif Kekuatan
1. Keberadaan Bappeda sebagai lembaga perencanaan
pembangunan daerah
2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional
yang mengatur kewenangan perencanaan dan menyusun evaluasi
rencana pembangunan berdasarkan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah
3. Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang profesional dan
berkualitas
4. Dokumen-dokumen perencanaan yang disusun oleh Bappeda
sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah
Peluang
1. Terbukanya kesempatan yang luas bagi peningkatan mutu Sumber Daya
Manusia melalui penyelenggaraan/pegiriman untuk menempuh
pendidikan maupun pelatihan gelar maupun non gelar
2. Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan
3. Ketersediaan dan kesanggupan dari Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) maupun perguruan tinggi untuk terlibat sebagai mitra kerja dalam
proses perencanaan pembangunan daerah
4. Perkembangan wilayah yang pesat akibat pengaruh pelaksanaan
pembangunan
Negatif Kendala
1. Belum adanya aturan hukum mekanisme perencanaan
pembangunan daerah termasuk kalender perencanaan
pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam bentuk
Peraturan Daerah sebagai impelementasi UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Nasional
2. Kelembagaan perencanaan daerah yang belum optimal
3. Koordinasi perencanaan antar satuan kerja yang masih lemah
4. Terbatasnya sarana-prasarana pendukung perencanaan
pembangunan daerah
5. Belum tersedianya sistem informasi perencanaan pembangunan
yang memadai dalam upaya mendukung proses perencanaan
yang efektif dan efisien
Tantangan
1. Terdapatnya pertentangan/ketidak sesuaian antara peraturan
perundangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan dengan
peraturan perundangan lainnya yang berkaitan sehingga berdampak
terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
2. Munculnya berbagai kebijakan nasional yang berdampak pada
perubahan kebijakan daerah secara mendadak sehingga menyebabkan
inkonsistensi perencanaan pembangunan di daerah;
3. Perubahan paradigma perencanaan pembangunan yang menuntut
perencana sebagai fasilitator dan mediator dalam menata inisiatif
masyarakat;
4. Belum optimalnya hasil perencanaan pembangunan karena masih
terdapatnya tumpang tindih perencanaan yang dilakukan oleh
Badan/Dinas/Kantor;
5. Belum optimalnya kegiatan evaluasi pelaksanaan pembangunan dalam
memberikan konstribusi terhadap penyusunan kegiatan perencanaan
selanjutnya;
6. Belum adanya keterbukaan dan kemudahan akses informasi untuk
kepentingan perencanaan pembangunan;
5
MATRIK STRATEGI BAPPEDA KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2006-2010
Eksternal
Internal
Peluang Tantangan
Kekuatan
Strategi memakai kekuatan untuk memanfaatkan
peluang
Mengembangkan kapasitas kelembagaan melalui
peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan
pengiriman ke diklat dan pemenuhan perangkat pendukung
perencanaan termasuk data dan Sistim Informasi
Perencanaan Pembangunan yang terbarukan.
Strategi memakai kekuatan untuk menghadapi
tantangan/ancaman
Meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan, monitoring
dan evaluasi melalui kerjasama perencanaan
pembangunan antar lembaga dan antar daerah dengan
memanfaatkan dokumen perencanaan sebagai pedoman
dan acuan.
Kelemahan
Strategi menanggulangi kendala/kelemahan dengan
memanfaatkan peluang
Melaksanakan perencanaan pembangunan sesuai
mekanisme yang tepat waktu dengan efisien, efektif dan
partisipatif dalam mencapai konsistensi pelaksanaan
pembangunan antara lain meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah
termasuk dengan peningkatan pelibatan LSM dan
Perguruan Tinggi sebagai mitra.
Strategi memperkecil kendala/kelemahan dan
menghadapi tantangan/ancaman
Mengembangkan mekanisme perencanaan pembangunan
daerah sesuai UU No. 25 Tahun 2004 melalui penyusunan
peraturan daerah tentang mekanisme perencanaan
pembangunan daerah termasuk kelembagaan perencanaan
daerah