Kamis, 16 Desember 2010



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanah bahwa mekanisme perencanaan pembangunan harus disusun secara partisipatif melalui beberapa tahapan forum musyawarah perencanaan, mulai dari dusun/ RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai Pusat. Salah satu prinsip yan wajib dijadikan rujukan dalam setiap forum perencanaan tersebut adalah bagaimana mengakomodir aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat bawah ( Bottom up ).
Perencanaan yang telah disusun juga harus terukur target dan tujuaannya, salah satu acuannya adalah kesepakatan Milennium Development Goals ( MDGs ), karena Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut, dalam mencapai target MDGs tersebut tidak lepas dari proses perencanaan pembangunan partisipatif.

Dikabupaten Kebumen proses perencanaan sedang berjalan, di tingkatan kabupaten telah selesai menyusun RPJMD, yang dijadikan acuan penyusunan Renstra SKPD, di tingkatan desa juga telah selesai proses penyusunan RPJMDes dan RKPDesa dan sekarang beberapa kecamatan sudah melaksanakan musrenbangcam, acuan dalam pelaksanaan musrenbangcam partisipatif di atur melalui surat edaran Bupati no.050/1131.

Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam ) merupakan salah satu ruang yang cukup strategis untuk mengawal konsistensi proses perencanaan yang dihasilkan dari bawah / Desa ( bottom up ) yang didalamnya tentunya ada muatan MDGs. Partisipasi murni yang dibangun melalui forum musrenbang desa setidaknya bagaimana terakomodir dalam dokumen perencanaan tingkat kecamatan melalui kesepakatan yang sistem dan mekanisme pengambilan keputusannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Di sisi lain Forum Musrenbangcam yang dilakukan secara partisipatif sangat strategis untuk menggerakkan kembali partisipasi warga yang telah lama “kendor”. Disamping itu forum ini akan menjadi ruang evaluasi bersama sejauh mana capaian terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa yang diakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun sebelumnya. Dan apakah program kegiatan yang bersifat bottom up benar-benar mampu mendorong tercapainya target MDGs?

Keberhasilan pelaksanaan musrenbangcam tidak semata – mata ditentukan oleh banyak sedikitnya usulan/ aspirasi dari masyarakat desa, tetapi lebih dari itu bagaimana kualitas pengambilan keputusan, konsistensi dalam pengawalan dan tentunya sejauh mana program dan kegiatan dapat mendorong target-target daerah yang pada akhirnya mencerminkan sebuah perencanaan yang pro MDGs, Pro Poor, Pro Gender dan Pro Job. Keberpihakan sebuah perencanaan terhadap kepentingan masyarakat secara tidak langsung akan mempercepat upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi berbagai persoalan baik sosial, budaya, ekonomi termasuk didalamnya upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Hal penting yang juga harus diperhatikan dalam musrenbang adalah adanya indicator dan prioritas program dan kegiatan. Sehingga pagu anggaran yang tersedia benar-benar secara efektif dan efisien dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan baik di tingkat masyarakat desa maupun kecamatan berdasarkan indikator yang disepakati bersama dan target MDGs juga akan cepat tercapai.
Untuk mendorong peningkatan kualitas dokumen dan adanya indicator yang terukur dari hasil Musrenbangcam di Kabupaten Kebumen, maka Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) bekerjasama dengan Association for community emporwement ( ACE ) dan Partnership menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Indikator dan Prioritas Pagu Indikatif Kecamatan untuk Percepatan Pencapaian MDGs “.

Minggu, 28 November 2010

KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN YANG MEMISKINKAN

Ditulis Oleh: Indrasari Tjandraningsih

Indrasari Tjandraningsih - Peneliti Perburuhan AKATIGA

Persoalan kemiskinan di Negara ini semakin merisaukan. Masalah kemiskinan yang terus meluas di kalangan yang memang sudah miskin: buruh, petani, nelayan, pelaku sector informal, semakin kasat mata. Upah dan pendapatan kelompok marjinal ini semakin rendah dan semakin tak mampu mengejar lonjakan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok.

Salah satu kelompok yang sedang menghadapi pemiskinan adalah buruh di sector industri manufaktur. Apabila ditelusuri lebih ke hulu, kemiskinan buruh di sector industri sesungguhnya merupakan hasil dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai upaya untuk mengundang sebanyak mungkin investor (asing). Ada dua strategi dasar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut yakni pertama menjalankan kembali politik upah murah dan kedua menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan. Kedua strategi tersebut secara sistematis telah memiskinkan buruh.

Politik upah murah secara resmi dan menyolok digunakan oleh BKPM untuk mengundang investasi. Dalam promosinya yang bertajuk Invest in Remarkable Indonesia, upah buruh yang murah dijadikan daya tarik. Mengutip Economic Intelligence Unit, brosur BKPM mencantumkan upah buruh Indonesia yang hanya USD 0.6 per jam dibandingkan dengan India (1.03), Filipina (1.04), Thailand (1.63), Cina (2.11) dan Malaysia (2.88). Menyertai angka-angka tersebut brosur promosi itu mencantumkan ‘labor cost is relatively low, even as compared to investment magnets China and India’.

Upaya BKPM menarik investasi asing dengan menonjolkan murahnya upah buruh di Indonesia mengingatkan kembali pada kebijakan pemerintah di masa Orde Baru dengan politik upah murahnya dan sekaligus menunjukkan kemunduran arah kebijakan. Upaya ini juga memperlihatkan kesenjangan pemahaman pemerintah terhadap perubahan tuntutan perusahaan dalam kompetisi global. Dalam kompetisi global, investor menuntut ketepatan waktu dan mutu kerja yang tinggi serta pelayanan birokrasi yang efisien. Para pengusaha tekstil dan garmen Indonesia yang telah melihat perkembangan industri di Vietnam dan Cina menyatakan bahwa keterampilan dan mutu hasil kerja buruh Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan buruh di kedua negara tersebut dan menyatakan bahwa sesungguhnya apabila biaya birokrasi dan berbagai pungutan dapat dihapuskan, upah minimum yang ditingkatkan dua kali lipat sekalipun dapat diberikan.

Politik upah murah telah terbukti menciptakan sulitnya kehidupan buruh karena nilai rata-rata upah mínimum sebesar Rp.892,160 hanya mampu membiayai 62,4 persen rata-rata pengeluaran riil buruh (AKATIGA-SPN-GarTeks-FES-TWARO 2009).

Prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam kebijakan ketenagakerjaan menunjukkan kepatuhan pemerintah terhadap tekanan kapitalisme global agar Indonesia menerapkan syarat-syarat perbaikan iklim investasi dengan cara : meliberalisasi peraturan perburuhan, melonggarkan pasar kerja dan mendesentralisasi urusan ketenagakerjaan. Ketiga prinsip tersebut dalam implementasinya secara pasti telah menurunkan kesejahteraan buruh dan menghilangnya kepastian kerja melalui sistem hubungan kerja kontrak, outsourcing dan magang. Sistem kerja ini juga membatasi masa kerja menjadi sangat pendek melalui kontrak selama enam bulan hingga paling lama dua tahun dan mempersempit peluang kerja di sektor formal bagi angkatan kerja usia produktif karena munculnya kecenderungan baru pada preferensi perusahaan untuk hanya mempekerjakan buruh yang berusia 18-24 tahun untuk alasan produktivitas. Sebuah studi di sektor metal menemukan bahwa sistem hubungan kerja yang fleksibel telah menurunkan upah buruh kontrak dan outsourcing hingga 26 persen terhadap upah buruh tetap.

Sistem yang sama telah mampu menurunkan biaya tenaga kerja hingga 20 persen karena dengan mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak perusahaan hanya perlu membayar upah pokok dan tidak perlu memberikan kompensasi ketika hubungan kerja berakhir. Inilah sebabnya dalam lima tahun terakhir fenomena hubungan kerja kontrak dan outsourcing menjadi sangat massif dan diterapkan di hampir semua sektor industri. Berbagai laporan dan hasil studi menunjukkan di berbagai perusahaan di sektor garmen dan logam serta elektronik saja misalnya pengurangan penggunaan buruh tetap dan menggantikannya dengan buruh kontrak terus terjadi.

Implikasi kebijakan ini jelas memiskinkan buruh karena dengan sistem kerja kontrak, upah buruh tidak akan pernah mengalami kenaikan dan berbagai tunjangan yang biasa diterima oleh buruh tetap dengan sendirinya tidak diberikan.

Meskipun sistem kerja yang fleksibel berdampak negatif terhadap buruh tetapi rupanya masih dianggap belum cukup memberikan keleluasaan bagi modal sehingga peraturan ketenagakerjaan yang ada masih akan dikaji ulang dan dibuat kondisi yang lebih longar lagi dalam mempekerjakan buruh. Sekali lagi, sistem kerja yang lebih fleksibel diupayakan agar semakin banyak investasi asing yang datang.

Kecenderungan pada pemerintah yang lebih mempersoalkan masih kurang fleksibelnya pasar kerja dan menekankan aspek tenaga kerja sebagai penyebab tak kunjung kondusifnya iklim investasi, menunjukkan ketidakmampuan untuk mencari jalan keluar terhadap pokok penyebab biaya tinggi dalam berinvestasi di Indonesia yang bersumber dari buruknya infrastruktur dan birokrasi serta tingginya pungutan. Situasinya persis seperti kalimat para pengusaha di Bandung yang mengatakan bahwa ’lebih mudah menghadapi protes buruh daripada menghadapi birokrasi dan aparat pemerintah karena tuntutan aparat pemerintah di jaman otonomi daerah jika tidak dipenuhi justru akan menimbulkan lebih banyak masalah terhadap kelancaran usaha’.

Implikasi dan arah kebijakan

Politik upah murah dan ketiga prinsip yang menjadi warna utama kebijakan ketenagakerjaan di atas, apabila terus dipertahankan maka dalam waktu yang tidak terlalu panjang justru akan menjadi bumerang bagi upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan menghapus kemiskinan. Upah murah dan ketidakpastian pekerjaan akan membawa implikasi terhadap penurunan kinerja dan produktivitas buruh. Kondisi kerja yang buruk dan penurunan kesejahteraan hanya akan menghasilkan aksi –aksi protes buruh yang jelas akan membuat situasi investasi tidak nyaman dan hasil akhirnya justru akan membuat para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Belajar dari berbagai negara yang berhasil meraih investasi dengan mengedepankan mutu angkatan kerja dan kesejahteraan buruh melalui penyediaan jaminan sosial, maka strategi mengundang investasi dengan menjual buruh murah seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia saat iini justru terasa sangat primitif dan memprihatinkan dan oleh karenanya harus ditinggalkan. Fleksibilitas pasar kerja memang merupakan gejala global akan tetapi di berbagai negara kebijakan tersebut selalu disertai dengan penyediaan jaminan sosial sebagai ’fall-back cushion’ atau jaring pengaman bagi buruh.

Di tengah iklim persaingan global, pendulum kebijakan ketenagakerjaan yang semakin menjauh dari posisi melindungi buruh sudah saatnya didekatkan kembali dan pemerintah adalah pihak yang seharusnya paling mampu untuk melakukannya. Menjadi negara yang ramah terhadap bisnis harus dipandang sebagai cara untuk mendatangkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan bukan untuk memiskinkan rakyat. Menjadi negara yang ramah terhadap investor dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi warganya merupakan sebuah peta jalan pembangunan yang sudah ditempuh juga oleh Malaysia, Thailand, Taiwan, Korea Selatan dan Cina. Peta jalan tersebut dapat dilengkapi dengan kejelasan visi pembangunan bangsa dan arah untuk menempatkan negara di posisi terhormat di dalam konstelasi global. Persaingan global yang semakin ketat dan sengit hanya dapat dimenangkan oleh negara dengan pemerintahan yang kuat dan konsisten menegakkan peraturan yang bersemangat keadilan.

sumber : http://www.akatiga.org/index.php/artikeldanopini

Senin, 01 November 2010

Formasi Memberikan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor Di Desa Donorojo



Hujan deras yang melanda kabupaten kebumen beberapa hari ini mengakibatkan bencana tanah longsor, yaitu di Desa Donorojo Kecamatan Sempor. Hujan deras disertai angin mulai hari minggu itu juga menutup akses jalan Kebumen – Banjarnegara, termasuk akses masyarakat Donorojo dan beberapa desa disekitarnya ( Desa kedungwringin, sampang ) ketika mau ke kecamatan sempor ataupun wilayah lain dikabupaten kebumen terpaksa harus memutar melawati kabupaten Banyumas. akses jalan baru bisa dibuka pada hari rabu sore setelah bantuan alat berat datang, di desa Donorojo sendiri tercatat 10 rumah rusak terkena tanah longsor, dan banyak akses jalan desa yang tidak bisa dilewati sampai sekarang, hal ini dikarenakan hampir semua wilayah desa Donorojo merupakan daerah pegunungan dengan struktur tanah yang labil sehingga ketika hujan deras datang sering kali terjadi longsor, beberap dusun seperti kalimandi, kaliputih dan kalikumbang masih terisolir karena akses jalan yang tertutup tanah longsor, selain akses jalan tanah longsor juga mengenai rumah masyarakat sampai kamis kemarin tercatat ada 10 rumah yang terkena tanah longsor.
Kepala Desa Donorojo Suparta menceritakan pada hari senin ada laporan 5 warga kami yang terkena musibah dan sampai hari kamis kemarin bertambah 10 keluarga, kami khawatir korban masih ada dan belum melapor ke Desa, kami sudah mengunjungi beberapa korban dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong membantu korban dan membuka akses jalan. Sementara ini kami baru bisa membuka akses menuju balai desa, karena balai desa memang dijadikan posko bencana dan tempat pelayanan untuk masyarakat, sampai saat ini belum ada bantuan dari pemerintah daerah dan kami sangat bersyukur dari Formasi mau peduli dan membantu masyarakat desa Donorojo yang sedang terkena musibah.
Formasi mendengar adanya musibah tanah longsor di Desa Donorojo pada hari senin kamarin, tetapi baru pada hari kamis baru bisa sampai ke Desa Donorojo hal ini dikarenakan akses jalan menuju desa Donorojo memang masih terisolir, sebagai bentuk kepedulian Formasi memberikan bantuan berupa Sembako kepada masyarakat desa Donorojo siang kemarin dan diterima langsung oleh Pak Suparta dan beberapa tokoh masyarakat di Desa Donorojo .

Senin, 18 Oktober 2010

Paper Brief Analisa APBD Perubahan Kab. Kebumen Tahun 2010








PANDANGAN UMUM FORMASI
APBD PERUBAHAN DEFISIT KARENA GAJI NAIK 131 MILYARD
Mengabaikan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas= Inskonstitusional
Disampaikan pada : Audensi dan Hearing Pembahasan RAPBD P 2010 antara FORMASI dengan DPRD Kab. Kebumen

APBD HAK RAKYAT
Kebijakan suatu pemerintahan membutuhkan sumber daya berupa alokasi anggaran yang tertuang setiap tahunnya dalam bentuk APBD. Salah satu fungsi APBD dalam undang-undang keuangan negara adalah fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kaitannya dengan hal ini perencanaan penganggaran partisipatif akan memunculkan rasa memiliki pihak yang terlibat dalam perencanaan, hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan calon penerima manfaat dan hasil-hasil pembangunan lebih adil dan merata.
Keberpihakan APBD terhadap orang miskin dan diorientasikan untuk mengatasi ketimpangan jender yang terjadi merupakan target yang harus dicapai daerah dalam menyusun APBD. Keberpihakan APBD menunjukan sejauhmana pemimpin di daerah menunjukan komitmen politis yang dituangkan dalam APBD. Prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kesetaraan merupakan prasyarat wajib terwujudnya APBD yang pro rakyat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga prinsip tersebut wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.

Landasan Yuridis
Secara aturan hukum pada dasarnya sudah sangat memadahi untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang tidak mengkhianati 3 prinsip good governace, mulai dari UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah bahkan Peraturan Bupati. Namun demikian pada prakteknya tidak banyak ruang-ruang partisipasi terutama dalam pembahasan anggaran dibuka untuk public. Bahkan kecenderungan menutup akses informasi, “kucing-kucingan” dengan rakyat selalu mewarnai pembahasan APBD.
Tragedi menyedihkan manakala para pemimpin Negara/Daerah justru banyak memberikan contoh untuk “mengingkari” amanah konstitusi. UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa anggaran ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya Kemakmuran rakyat dapat tercapai dengan keterlibatan rakyat dalam proses penganggaran karena rakyat lebih mengetahui kebutuhannya.
UU 17/2003, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara transparan, Pasal 30 dan 31 mengisaratkan bahwa Akuntabilitas keuangan negara berorientasi pada hasil. Disini mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan negara yang transparan membuka ruang terdistribusinya anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
UU 10/2004, Pasal 5 huruf g bahwa Pembentukan Undang-Undang menganut asas keterbukaan, Pasal 53 bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang, Pasal 22 ayat 1 dan 2 mengisaratkan adanya uji publik terhadap RUU . Asas keterbukaan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan undang-undang sehingga dapat melahirkan produk undang-undang yang berpihak pada masyarakat.
UU 32/2004, Pasal 23 ayat (2) bahwa keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel, Pasal 137 butir g bahwa pembentukan Perda menganut asas keterbukaan, Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa pengelolaan barang daerah dilaksanakan secara transparan. Pasal 139 ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Pasal 184 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan daerah berorientasi pada hasil. Dengan demikian kebutuhan dasar masyarakat didaerah dapat terpenuhi melalui perencanaan dan penganggaran yang melibatkan masyarakat .
UU 25/2004, Pasal 2 ayat (4) huruf d, pasal 5 ayat 3, pasal 6 ayat 2, pasal 7 ayat 2, Pasal 11 ayat (1), pasal 16 ayat (2), pasal 22 mengisaratkan bahwa Penyusunan rencana kerja pembangunan mengikutsertakan masyarakat. Perencanaan pembagunan yang tepat sasaran dapat tercapai manakala melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Dasar tujuan UU 14/2008 : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik ; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
PP No. 68 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraa Negara Yang Bersih dari KKN, Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa masyarakat memiliki Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara. PP 20 tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat 1 dan dan 2 mengisaratkan bahwa Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah baik lansung maupun tidak langsung.
Perda 53/2004 dan Perbup 29/2004 : Masyarakat berhak : Memperoleh informasi tentang proses Kebijakan Publik; Menolak atau menerima proses Kebijakan Publik; Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi public tentang proses Kebijakan Publik; Berpartisipasi dalam proses kebijakan public, dan ; Menyampaikan usulan untuk dapat dipertimbangkan menjadi agenda kebijakan public dengan disertai alasan-alasan yang memiliki kepentingan strategis sesuai dengan vis dan misi Daerah.
Pertanyaannya sekarang, legalkah, syahkah apabila APBD P 2010 ditetakan tanpa sedikitun membuka ruang partisipasi dan akses informasi public ???


Catatan Kritis Rancangan APBD P 2010
a. Pendapatan Daerah
Secara umum trend pendapatan daerah sejak APBD Murni 2009 sampai dengan RAPBD Perubahan 2010 mengalami kenaikan berkisar 13% yakni Rp. 876,994,120,766 di APBD realisasi 2009 menjadi Rp. 990,878,124,000 pada RAPBD-P 2010. Namun jika dicermati lebih dalam tentang pendapatan asli daerah yang notabenenya cermin kinerja pemerintahan daerah pada periode yang sama, ternyata mengalami penurunan sebesar 3,5%, yaitu dari Rp. 62,281,026,134 pada APBD Realisasi 2009 menjadi Rp. 60,064,533,000 di RAPBD-P 2010. Ironis lagi jika dibanding dengan APBD Murni 2010, mengalami penurunan yang lebih besar, yaitu kisaran 7 M atau 11,6%.
Pertanyaannya, mengapa sampai terjadi penurunan pendapatan asli daerah ?. Apakah sengaja melakukan “mark down” agar saat realisasi/pertanggungjawaban dapat dengan mudah untuk menaikkan target, sehingga mampu membangun citra public? Atau memang rendahnya kualitas kinerja pemerintah daerah? Apalagi penurunan justru pada pos pendapatan dari BUMD ( apotik lokulo ) dan pendapatan dari giro dan deposito yang disebabkan dari menurunya dana idle karena menurunnya pendapatan dari silpa. Penurunan silpa hanya sekitar 20 % tetapi pendapatan dari giro dan deposito turun hampir 50 %. Logikanya bagaimana …?
b. Belanja Daerah
Efesiensi hanyalah sekedar “live servis” dalam penganggaran daerah, sebab yang terjadi justru pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar rakyat. Hal ini secara umum dapat dilihat dari proporsi antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung yang manfaatnya dirasakan rakyat. Sejak APBD Murni 2009 sampai dengan RAPBD-P 2010 proporsi belanja tidak langsung dalam kisaran 68,25% di tahun 2009 dan meningkat menjadi 74,66% di RAPBD-P 2010.
Jika ditelusur lebih dalam yang paling boros adalah untuk pos belanja pegawai, dimana dalam APBD Realisasi 2009 sebesar Rp. 566,161,056,531 meningkat tajam pada RAPBD-P 2010 menjadi Rp. 697,229,400,073 atau naik sebesar 23,2% setara 131 milyard. Benarkah kenaikan itu sudah rasional atau memang sengaja “dimark up” agar ketika dalam realisasi APBD 2010 terjadi penurunan public akan menilai bahwa pemerintah efesien? Sementara asumsi selama ini bahwa belanja gaji pegawai sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU ). Jika mencermati DAU pada RAPBD-P 2010 hanya sebesar Rp. 642,797,600,000, maka antara DAU dan belanja gaji pegawai mengalami deficit sebesar Rp. (54,431,800,073). Terus darimana sumber dana untuk nomboki ?
Pada pos belanja yang lain, nampaknya belanja bantuan social terus dipertahankan meskipun seluruh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD telah mencapai kesepahaman awal bahwa APBD-P 2010 mengalami deficit. Bahkan telah dimunculkan untuk rencana menutup dengan cara hutang sebesar 8 milyard. Pertanyaan kritisnya adalah apakah belanja bantuan social yang dalam paraturan perundangan tidak wajib diberikan secara terus menerus setiap tahunnya. Selain itu Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tetapi mengapa dipaksakan di RAPBD-P 2010 tetap sebesar Rp. 34,078,470,000 padahal dalam Realisasi APBD 2009 hanya terealaisasi kisaran 29 milyard dari rencana 30 milyard dalam APBD 2009? Apakah memang ada kesengajaan, karena belanja bansos tidak terlalu rumit pertanggungjawabannya, dan mudah untuk “permainan dan publikasi “ kepentingan penguasa?
c. Pokok Permasalahan
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kebumen selalu mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dengan menutus partisipasi dan akses informasi rakyat dalam setiap tahapan pembahasan APBD. Pengabaian azas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas selalu berdampak pada pengkibiran hak-hak rakyat.
2. Rendahnya kinerja pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, pada satu sisi mencerminkan bahwa kualitas SDM, inovasi dan kreatifitas sangat rendah. Namun pada sisi lain, setiap tahun selalu menuntut hak kenaikan gaji dan tunjangan yang semestinya harus merasa malu karena rendahnya prestasi kinerja.
3. Lemahnya prestasi kerja pemerintah juga dibuktikan dengan kualitas dokumen anggaran daerah (APBD), baik dalam hal ketidakcermatan dalam penyusunan, lebih-lebih pada nilai-nilai filosofis mengapa dan untuk apa APBD disusun?
4. Fungsi pengawasan dan hak budget yang melekat pada setiap anggota DPRD, ternyata “mandul”. Hal ini dibuktikan pada setiap proses tahapan pembahasan APBD selalu terkesan rutinitas dan hanya mencermati pos-pos yang dianggap menguntungkan dirinya,dan atau kelompoknya. Tidak pernah ada upaya untuk melakukan pencermatan secara komprehensif melalui analisa kritis sesuai fungsi hak budget yang dimiliki. Artinya, hak budget hanya dimaknai sebagai proyek oriented, proposal oriented. Yang lebih memprihatinkan lagi, kapasitas masing-masing anggota untuk memahami azas-azas pro poor budget sama sekali tidak nampak.
5. Kepekaan dan komitmen pemimpin daerah dalam konteks mewujudkan kedaulatan rakyat atas anggaran mutlak diperlukan. Sehingga bagaimana selalu berupaya mewujudkan anggaran daerah yang pro rakyat bukan malah sebaliknya pro pemborosan untuk belanja pegawai dan operasional.
6. Ketidakcermatan dalam penyusunan APBD baik oleh Tim Anggaran Pemerinatah Daerah dan juga Banggar DPRD, mulai dari penyusunan APBD Perubahan 2009, Realisasi APBD 2009 sampai dengan RAPBD Perubahan 2010 berdampak fatal pada pemenuhan hak-hak rakyat dan menimbulkan keresahan. Maknanya proses penyusunan APBD sampai saat ini mengkebiri landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan kedaulatan rakyat.
d. Rekomendasi dan Tuntutan
1. Badan Anggaran dan seluruh Fraksi DPRD Kebumen agar mempunyai sensitifitas dan komitmen menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dengan selalu pro aktif melibatkan rakyat dan membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap proses kebijakan public.
2. Hak pengawasan dan hak budget yang melekat pada setiap anggota DPRD agar dipergunakan untuk membedah secara tuntas dokumen RAPBD Perubahan 2010 dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan APBD Murni 2010 yang belum diimplementasikan. Salah satunya adalah implementasi ADD 2010 yang sudah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi daerah. Apalagi sampai berdampak pada rencana hutang daerah.
3. Transparansi dan iktikad baik untuk komitmen mewujudkan efektifitas dan efesiensi anggaran daerah tidak hanya dalam kata-kata, tetapi harus diwujudkan secara nyata dan rasional. Karena itu dibutuhkan sikap sensitifitas dan komitmen pada seluruh jajaran Tim Anggaran Daerah, utamanya pimpinan daerah untuk lebih berpihak pada kebutuhan dasar rakyat (needs people oriented)
4. Kemauan untuk membuka ruang-ruang public dan akses informasi, harus diniati sebagai proses pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik untuk rakyat, DPRD dan pemerintah daerah. Sehingga keengganan untuk melakukan itu semua mengandung arti adanya sikap “malas, gengsi” untuk berkomunikasi dengan rakyat.
Berangkat dari pemikiran di atas, Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) Kebumen, menyatakan sikap MENOLAK HUTANG, RASIONALISASI GAJI PEGAWAI, EVALUASI BELANJA SOSIAL, EFESIENSI DAN EFEKTIFITAS BELANJA LANGSUNG, EVALUASI KINERJA UNTUK PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN SEGERA MENCAIRKAN ADD SESUAI REGULASI YANG BERLAKU.
Kebumen, 28 Septemebr 2010

Selasa, 28 September 2010

Membagikan Devisit kepada seluruh desa diKab. Kebumen

APBD Merupakan hak rakyat, dan rakyatpun berhak tau, selain itu dalam rakyat juga harus dilibatkan dalam proses penyusunannya, karena berbagai hal itu diabaikan maka terjadilah gejolak yang cukup berarti di Kab. Kebumen, baru-baru ini ada info defisit dalam APBD P Thn. 2010 yang diakibatkan oleh Pilkada yang terjadi 2 putaran, sehingga alokasi dana desa ( ADD ) pun harus dipangkas, hal ini sangat membuat rakyat terkejut hal ini dikarenakan ADD merupakan anggaran yang dirasakan langsung oleh rakyat yang ada didesa, perencanaan desa yang telah disusun jauh-jauh hari ternyata tidak berarti setelah ada pemangkasan ADD, akibat pemangkasan ini maka seluruh desa di Kab. Kebumen juga ikut defisit dalam kata singkatnya Kabupaten tidak mau defisit sehingga defisit dibagi-bagikan ke seluruh desa.
melihat hal ini maka Formasi-Kebumen melakukan analisys anggaran, untuk melihat sejauh mana dokumen APBD Kab. Kebumen Tahun 2009-2010.

Jumat, 24 September 2010

Lebaran sesak dengan pemudik, Desentralisasi sesak dengan Perda

Mudik merupakan rutinitas yang dijalani oleh sebagian masyarakat di Indonesia,mudik merupakan waktu yang paling dit unggu, karena hanya saat itu lah waktu bertemu dengan keluarga keluarga, mengunjungi tanah kelahiran, dan merayakan Hari besar Idul Fitri bagi umat Islam.
Kalau kita coba kita renungkan budaya mudik ini tidak bisa lepas dari tingginya tingkat urbanisasi di Indonesia, tingginya tingkat kemiskinan dan sedikitnya lapangan kerja memaksa sebagian masyarakat kita untuk hijrah ke kota dengan harapan bisa mendapatkan pendapatan untuk mencukupi kehidupannya, ini tentunya PR besar buat bangsa ini untuk bisa membuka lapangan kerja lebih luas di daerah, atau adanya sebuah peningkatan kemampuan masyarakat untuk membuka / menciptakan lapangan pekerjaanya sendiri sehingga kemandirian ekonomi masyarakat bisa tercipta atau dengan kata lain masyarakat bisa menciptakan lapangan sendiri tanpa menggantungkan dari lapangan kerja yang ada.
Hal ini memang bukan permasalahan yang mudah, rendahnya sumber daya manusia, tingginya tingkat persaingan usaha, permodalan merupakan sedikit permasalahan dari sekian banyaknya permasalahan yang ada, belum lagi ada banyaknya regulasi – regulasi justru membebani masyarakat, seperti Perda retribusi, perijinan yang terkadang kurang berpihak kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah.
Sebuah filosofi hukum di Indonesia “ Semua hal tidak boleh dilakukan kecuali yang diperbolehkan “ , ini mungkin yang melandasi birokrasi kita dalam menyusun berbagai kebijakan, hal ini tentu berbeda ketika kita bandingkan dengan Negara Prancis dan negara maju lainnya di sana ada sebuah filosofi “ Semua hal boleh dilakukan kecuali yang dilarang “. Mungkin hal ini yang memudahkan masyarakat disana untuk berakselerasi dan berinovasi untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonominya.
Era desentralisasi / otonomi daerah melahirkan banyak sekali peraturan daerah tercatat ada sekitar 13 ribu Peraturan daerah lahir ( catatan Depkeu tahun. 2008 ), hal ini mungkin dipengaruhi oleh filosofi diatas sehingga hampir semua hal diatur oleh Negara, pertanyaannya apakah 13 ribu peraturan daerah tersebut disusun secara partisipatif dan berimbas positif bagi masyarakat atau justru membebani masyarakat ?
Karena kalau kita melihat ke belakang masih banyak sekali pemerintah daerah dalam menyusun berbagai peraturan daerah belum melibatkan masyarakat, dan masih ada masyarakat yang merasa dirugikan karena keberadaan peraturan daerah. Hal ini yang menyebabkan dari 13 ribu perda tersebut ada 30 % digagalkan setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat ( catatan Depkeu ).
Latar belakang ini yang akan coba dibahas pada catatan kali ini, catatan ini merupakan hasil diskusi selama 2 hari yang diselenggarakan oleh AK3 Bandung pada tanggal 2-3 September 2010 yang bertepatan dengan musim mudik lebaran ( H – 7 Lebaran ), sehingga dalam perjalanan pulang saya melebur dan ikut serta dalam hiruk pikuk suasana mudik, dalam diskusi ini di perkenalkan sebuah metode untuk mengkaji peraturan daerah, yaitu metode RIA ( Regulatori Impact Assesment ), dalam diskusi kali ini memang baru tahap perkenalan RIA sehingga baru diikuti oleh intern AK3 serta 2 perwakilan dari daerah ( Kebumen dan Solo ) , rencananya diskusi ini akan ditindaklajuti dengan diskusi-diskusi lanjutan dan pelatihan tentang implementasi dalam penggunaan RIA. ( Lebih lanjut bisa didownload di link )

Selasa, 24 Agustus 2010

PANTAI WIDARA PAYUNG

Merupakan objek wisata pantai dengan luas seluruh areal pantai mencapai 500 hektar terletak di Desa Widarapayung Kecamatan Binangun atau terletak ± 35 km arah timur dari Kota Cilacap. Kondisi pantainya sangat landai dengan dipagari pohon kelapa sehingga menjadikan pantai ini sejuk. Sedangkan luas kawasan yang ditetapkan sebagai Obyek Wisata Pantai Indah Widarapayung adalah sekitar 30 Ha (1000 m x 300 m)
Untuk menuju Pantai Indah Widarapayung sangatlah mudah bisa menggunakan angkutan umum bus jurusan Cilacap – Gombong atau kendaraan pribadi karena letaknya di Jalan Lintas Selatan – Selatan. Fasilitas yang ada di Pantai Indah Widarapayung: jalan yang beraspal, Shelter (tempat berteduh), Gardu Pandang, Kolam Renang, Tempat Parkir, Warung Makan, dan Kesenian Daerah. Pada bulan syura dilakukan Upacara Ritual Adat Tradisional Sedekah Bumi untuk larungan sesaji ke laut dengan diiringi kesenian daerah dan Pakaian Adat. Upacara Sedekah Bumi adalah merupakan salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Desa Widarapayung agar diberi keberkahan, keselamatan dalam sehari – harinya oleh Gusti kang Maha Agung.
Obyek ini menawarkan panorama pantai yang indah, upacara adat dan kesenian daerah, gelombang laut yang relatif teratur dan cocok untuk Selancar air.
Aksesibiltas :
Dari arah timur : melewati perbatasan Kebumen (Pantai Ayah) – Cilacap (Pantai Jetis) dengan menyeberangi Jembatan Kali Bodo – ke arah barat – menuju lokasi di sebelah kiri jalan.
Dari arah barat : dari Kota Cilacap – Adipala – ke arah timur menuju Kec. Binangun – mencapai lokasi di sebelah kanan jalan.





Harga Tiket* :

Orang Tarif
Hari Biasa Hari Libur
Pagi Siang Malam Pagi Siang Malam
Dewasa Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 5.000,- Rp. 4.000,-
Anak Rp. 2.500,- Rp. 3.000,- Rp. 2.500,- Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 3.000,-


*(KTM sesuai Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap)

Pedagang di pantai Widara payung dibawah kordinasi Pokdarwis ( Kelompok sadar wisata ), para pedagang / Pokdarwis untuk meningkatkan manajemen dan untuk bisa meningkatkan keindahan pantai widara paying pernah mengadakan study banding di pantai Pangandaran dan Bali, kegiatan study banding ini difasilitasi oleh Dinas Pariwisata dan Pemerintah desa.
Pemdes memang mempunyai peran yang besar bagi Pokdarwis, dan pantai widara payung, karena pemdes adalah pihak terdekat dengan pantai widara paying missal ketika terjadi kecelakaan di pantai maka pemdes lah yang pertama kali menanganinya ( Ungkap Kepala desa ). Pemerintah Desa juga mendapatkan kontribusi dari penghasilan tiket / retribusi .
Bagi hasil tersebut terdiri dari :
1. 35 % untuk Desa
2. 15 % untuk TNI ( karena sebagaian lahan milik TNI walaupun tidak ada sertifikat )
3. 50 % Pemda

Dahulu memang 50 % untuk desa dan 50 % untuk Pemda tetapi ada perubahan perturan dan diadakan Mou baru.

Pada tanggal 22 Agustus pedagang pantai karanggadung melakukan study banding di pantai widara payung, tujuan study banding ini diantaranya :
1. Melihat pengelolaan wisata berbasis masyarakat
2. Meningkatkan manajemen kelompok pedagang pantai
3. menerapkan cipta wisata.

PANTAI WIDARA PAYUNG


Merupakan objek wisata pantai dengan luas seluruh areal pantai mencapai 500 hektar terletak di Desa Widarapayung Kecamatan Binangun atau terletak ± 35 km arah timur dari Kota Cilacap. Kondisi pantainya sangat landai dengan dipagari pohon kelapa sehingga menjadikan pantai ini sejuk. Sedangkan luas kawasan yang ditetapkan sebagai Obyek Wisata Pantai Indah Widarapayung adalah sekitar 30 Ha (1000 m x 300 m)
Untuk menuju Pantai Indah Widarapayung sangatlah mudah bisa menggunakan angkutan umum bus jurusan Cilacap – Gombong atau kendaraan pribadi karena letaknya di Jalan Lintas Selatan – Selatan. Fasilitas yang ada di Pantai Indah Widarapayung: jalan yang beraspal, Shelter (tempat berteduh), Gardu Pandang, Kolam Renang, Tempat Parkir, Warung Makan, dan Kesenian Daerah. Pada bulan syura dilakukan Upacara Ritual Adat Tradisional Sedekah Bumi untuk larungan sesaji ke laut dengan diiringi kesenian daerah dan Pakaian Adat. Upacara Sedekah Bumi adalah merupakan salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Desa Widarapayung agar diberi keberkahan, keselamatan dalam sehari – harinya oleh Gusti kang Maha Agung.
Obyek ini menawarkan panorama pantai yang indah, upacara adat dan kesenian daerah, gelombang laut yang relatif teratur dan cocok untuk Selancar air.
Aksesibiltas :
Dari arah timur : melewati perbatasan Kebumen (Pantai Ayah) – Cilacap (Pantai Jetis) dengan menyeberangi Jembatan Kali Bodo – ke arah barat – menuju lokasi di sebelah kiri jalan.
Dari arah barat : dari Kota Cilacap – Adipala – ke arah timur menuju Kec. Binangun – mencapai lokasi di sebelah kanan jalan.





Harga Tiket* :

Orang Tarif
Hari Biasa Hari Libur
Pagi Siang Malam Pagi Siang Malam
Dewasa Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 5.000,- Rp. 4.000,-
Anak Rp. 2.500,- Rp. 3.000,- Rp. 2.500,- Rp. 3.000,- Rp. 4.000,- Rp. 3.000,-


*(KTM sesuai Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap)

Pedagang di pantai Widara payung dibawah kordinasi Pokdarwis ( Kelompok sadar wisata ), para pedagang / Pokdarwis untuk meningkatkan manajemen dan untuk bisa meningkatkan keindahan pantai widara paying pernah mengadakan study banding di pantai Pangandaran dan Bali, kegiatan study banding ini difasilitasi oleh Dinas Pariwisata dan Pemerintah desa.
Pemdes memang mempunyai peran yang besar bagi Pokdarwis, dan pantai widara payung, karena pemdes adalah pihak terdekat dengan pantai widara paying missal ketika terjadi kecelakaan di pantai maka pemdes lah yang pertama kali menanganinya ( Ungkap Kepala desa ). Pemerintah Desa juga mendapatkan kontribusi dari penghasilan tiket / retribusi .
Bagi hasil tersebut terdiri dari :
1. 35 % untuk Desa
2. 15 % untuk TNI ( karena sebagaian lahan milik TNI walaupun tidak ada sertifikat )
3. 50 % Pemda

Dahulu memang 50 % untuk desa dan 50 % untuk Pemda tetapi ada perubahan perturan dan diadakan Mou baru.

Pada tanggal 22 Agustus pedagang pantai karanggadung melakukan study banding di pantai widara payung, tujuan study banding ini diantaranya :
1. Melihat pengelolaan wisata berbasis masyarakat
2. Meningkatkan manajemen kelompok pedagang pantai
3. menerapkan cipta wisata.

Minggu, 22 Agustus 2010





..........................

Batik Kebumen, dihasilkan oleh pembantik di wilayah kebumen yang menyebar dibeberapa kecamatan seperti kecamatan Alian dan Kecamatan Pejagoan.
Batik Kebumen mempunyai ke khas san sendiri seperti : Karakter warna, kwalitas kain, dan corak, hal ini diungkapkan oleh Mr. Wiliaem seorang peneliti Batik, Batik memang sangat memungkinkan dikembangkan di desa-desa yang kategorikan miskin, dan banyak pengangguran, karena Pembatik memang harus ulet, tekun dan mempunyai banyak waktu. potensi Batik Kebumen memang harus dikembangkan sebagai salah satu penanggulangan kemiskinan dan juga menjaga kelestarian budaya dan peninggalan nenek moyang.

Rabu, 21 Juli 2010

Fuad-Formasi-Kebumen: VISI MISI KEPALA DAERAH KAB. KEBUMEN

Fuad-Formasi-Kebumen: VISI MISI KEPALA DAERAH KAB. KEBUMEN: "KEBUMEN MAJU ' Kebumen yang Maju, Modern, Mandiri, Berkepribadian dan Sejahtera ' Penjelasan: Kabupaten modern adalah suatu tata kelola pe..."

Senin, 19 Juli 2010

VISI MISI KEPALA DAERAH KAB. KEBUMEN

KEBUMEN MAJU

" Kebumen yang Maju, Modern, Mandiri, Berkepribadian dan Sejahtera "

Penjelasan:
Kabupaten modern adalah suatu tata kelola pemerintahan daerah tingkat II dengan sistem administrasi efektif dan efisien, birokrasi yang profesional, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima, serta memiliki kapasitas optimal bagi upaya mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir batin serta berkeadilan.

Berkepribadian adalah jati diri masyarakat Kabupaten Kebumen yang berbudaya, religius, dan mandiri.
Dalam kalimat ideal, menjadikan Kebumen sebagai daerah yang baldatun thoyibatun warrobun ghafur,gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerta raharja.
Modernitas yang berkepribadian itu semua diwujudkan dengan berbasiskan agrobisnis, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kebumen 2010 - 2025.

Untuk Mencapai Visi Tersebut akan dicapai dengan 5 misi sebagai berikut :
1. Menciptakan tata kelola pemrintahan yang baik
2. Menciptakan profesionalisme birokrasi
3. Memupuk kehidupan sosial kemasyarakatan yang agamis dan berbudaya
4. Mengoptimalkan potensi daerah untuk kemakmuran rakyat
5. Memperluas jaringan sosial-ekonomi secara nasional maupun internasional, demi kesejahteraan rakyat.

Hasil Rekomendasi Diskusi Publik kebijakan perekonomian Kab.Kebumen

Untuke meningkatkan perekonomian masyarakat maka berbagai stake holder difasilitasi oleh Formasi melakukan diskusi terbatas dan menghasilkan berbagai kesimpulan berikut kesimpulan yang diambil dari hasil diskusi tersebut.

Kesimpulan hasil rekomendasi Diskusi Publik kebijakan perekonomian Kab.Kebumen :
1. Perlu efisiensi anggaran
2. Sinergisitas program/kegiatan SKPD
3. Sinergisitas perencanaan dan penganggaran
4. Ada forum multi stake holder
5. Ada penguatan peran asisten 2
6. Ada paket kebijakan investasi
7. Sarpras investasi
8. Intensive pajak retribusi
9. Reformasi Birokrasi
10. Likuidasi kebarlimascakeb, dan perlu ada grand image untuk produk unggulan kebumen.
11. Akan ditindaklanjuti dengan Diskusi terfokus agribisnis.

untuk hasil diskusi terfokus akan segera diterbitkan melalui blog ini silahkan memberi masukan demi meningkatkan perekonomian masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Selasa, 08 Juni 2010


Masyarakat desa Donorojo bersiap untuk menyusun dokumen perencanaan desa RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ), penyusunan dokumen perencanaan desa dimulai dari penggalian masalah ditingkat dusun, dalam penggalian masalah ini menggunakan 3 alat kajian, kalender musim, diagram kelembagaan, dan sketsa desa, permasalahan-permasalahan yang ada di dusun di bawa ke desa dan dilokakaryakan di desa, di dalam lokakarya ada beberapa kegiatan diantaranya, pengelompokan masalah, penyusunan visi misi, penyusunan sejarah dan legenda desa, skoring masalah, alternativ tindaklanjut, analisa arah kebijakan keuangan desa, penyusunan matrik RPJMDes, setelah itu di musyawarahkan di desa MUSRENBANGDES, musyawarah rencana pembangunan desa. draft RPJMDEs ini sebelum ditetapkan diserahkan kepada BPD untuk dievaluasi.

Sabtu, 15 Mei 2010

MDGs to Donorojo

Formasi bekerjasama dengan ACE Jakarta melakukan program MDGs di Desa Donorojo kecamatan sempor Kab. Kebumen, Fuad selaku CO Formasi di desa donorojo mengatakan pemenuhan MDGs di desa donorojo akan di lakukan dengan peningkatan tata pemerintahan yang baik dan responsiv gender, dalam assessment yang dilakukan dari bulan februari sampai bulan mei di temukan kondisi MDGs di desa Donorojo diantaranya :
1. masalah kemiskinan cukup tinggi sebesar 63 % diambil dari data Jamkesmas/Jamkesda
2. akses pendidikan cukup jauh terutama tingkat SLTP, sekitar 3-4 Km
3. angka putus sekolah cukup tinggi
4. partisipasi perempuan dalam proses pembangunan masih sangat rendah
5. sering terjadi bencana tanah longsor ketika musim hujan.
6. kekurangan air bersih, ketika musim kemarau
7. menyebarnya penyakit cingumunya

Rabu, 05 Mei 2010

MDGs

Pemberdayaan Masyarakat dan Target MDG’s 2015

Sesuai amanah UU No. 32 Tahun 2004, kesehatan merupakan salah satu sektor yang turut terdesentralisasi dan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Secara formal, Pemerintah berharap agar daerah ikut berpartisipasi di dalam pembangunan dan pembiayaan sektor kesehatan, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi spesifik lokal masing-masing daerah.

Salah satu Unit Pelayanan Kesehatan(UPK) yang terkena imbasnya adalah Pusat Kesehatan Masyarakat(Puskesmas). Puskesmas yang digadang-gadang sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan nasional , dan pernah menjadi model pembangunan kesehatan bagi negara-negara tetangga di era 1970-an, terdegradasi menjadi unit pelaksana teknis daerah. Artinya, selain menjadi pengemban sebagian tugas pokok Dinas Kesehatan setempat, Puskesmas juga merupakan instansi yang tunduk kepada keinginan pemerintah lokal. Seperti, menjadi klinik pengobatan dasar (primarily health care)bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan ketimbang fungsi yang lain; menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga sesuai konteks pembangunan berwawasan kesehatan (public health services).

Menilik dari namanya, Puskesmas seharusnya menjadi pangkal upaya promotif-preventif ketimbang kuratif-rehabilitatif. Namun, adanya pemahaman yang keliru dari para pemegang kebijakan di negeri ini, yang memandang upaya kesehatan hanyalah berupa layanan klinis semata(medical services), membuat ia tersulap menjadi “rumah sakit mini” yang menunggu pasien datang berobat. Ruang-ruang poliklinik diperbesar dan alat-alat kedokteran disuplai sedemikian rupa atas nama pelayanan kesehatan gratis yang dikembangkan mulai level nasional (Jamkesmas) hingga daerah(Jamkesda). Ditengarai hal ini pulalah yang menyebabkan kurangnya aktivitas luar gedung di puskesmas selama ini. Kegiatan promotif-preventif dipandang sebagai pemborosan anggaran dan proses yang memakan waktu panjang ketimbang upaya pengobatan yang langsung bersentuhan dengan pasien. Tidak mengherankan, sebagian besar unsur pimpinan Puskesmas masih didominasi oleh klinisi medis(baca:dokter) ketimbang sarjana kesehatan masyarakat(SKM). Ironisnya, salah kaprah ini berlanjut dengan anggapan bahwa jumlah kunjungan pasien yang meningkat sebagai salah satu indikator kesuksesan pembangunan kesehatan; padahal jumlah kunjungan pasien berbanding lurus dengan prevalensi penyakit di daerah yang bersangkutan.

Niat Menkes Endang Rahayu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaaan melalui pemberdayaan Puskesmas patut diacungi jempol. Namun, paradigma “sakit” yang mencengkeram UPK ini harus dibenahi terlebih dahulu. Upaya promotif-preventif dijadikan azas utama dalam penyelenggaraan kegiatan puskesmas. Staf puskesmas harus “menjemput bola” di luar gedung ketimbang pasif menunggu pasien diruangannya. Laporan yang terpampang di dinding puskesmas bukan model kuratif lagi seperti “10 penyakit tertinggi”, namun jumlah masyarakat yang telah disuluh dan aktif membantu pihak Puskesmas dalam kegiatan promotif lainnya. Ibarat pepatah Cina klasik, “lebih baik memberi seseorang kail dan umpan, daripada memberi makan setiap harinya”, masyarakat disadarkan secara perlahan bahwa kesehatan selain merupakan hak, juga merupakan tanggung jawab individu sebagai warga negara. Model pemberdayaan partisipatoris ini tentu membutuhkan koordinasi erat antar sektor terkait; diperlukan penyamaan visi dan persepsi antara pihak puskesmas dengan aparat desa dan kecamatan serta masyarakat setempat.

Prioritas kesehatan “hulu” ini akan berdampak positif terhadap profil Puskesmas di masa yang akan datang. Berkurangnya jumlah pasien yang datang berobat akan mengurangi kebutuhan anggaran logistik dan ruang penyimpanan obat-obatan. Dokter dan perawat/bidan akan memiliki waktu luang yang cukup untuk memberikan informasi kesehatan yang diperlukan pasien di sela-sela pemberian terapi. Sistem Manajemen Penyakit Berbasis Wilayah memungkinkan Puskemas berkreasi dan berkembang menjadi pusat layanan penyakit endemik tertentu, dikondisikan dengan sistuasi di wilayahnya. Alih-alih diseragamkan menjadi puskesmas rawat inap atau puskesmas plus, puskesmas yang berada di sekitar tempat lokalisasi bisa mengembangkan diri menjadi pusat layanan kesehatan reproduksi dan Infeksi Menular Seksual(IMS), misalnya.

Perubahan paradigma di atas membutuhkan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan selaku pengemban utama pembangunan kesehatan. Insya Allah, kita akan dapat menegakkan kepala dalam pertemuan Milenium Development Goals(MDG’s) enam tahun mendatang.. semoga!

(Muhammad Hatta, Dokter Puskesmas Bonto Perak , Pangkep ,Sulawesi Selatan)

Sumber: http://kesehatan.kompasiana.com/2009/11/30/pemberdayaan-puskesmas-dan-target-mdg's-2015/

Jumat, 05 Februari 2010

TREND BELANJA APBN

INEFEKTIVITAS TREND BELANJA PEMERINTAH DALAM APBN 2005-2010
Ditulis oleh Redaksi

trend belanja pemerintah 2005-2010 Budget-Info (07/01) -- Jika menilai kinerja pemerintah dari sisi alokasi belanja, bisa dikatakan belum maksimal. Masih terdapat kesenjangan yang cukup lumayan antara belanja pegawai dengan belanja-belanja yang lain. Kenaikan signifikan yang terjadi di belanja pegawai tidak terlihat di belanja barang dan belanja modal, sekalipun belanja barang dan belanja modal mengalami kenaikan.

Berikut ini merupakan analisis Seknas FITRA mengenai trend belanja pemerintah dari tahun 2005-2010.

Grafik belanja pegawai dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat, Realisasi Tahun 2005 Sebesar Rp.54.254.200.000,- tahun 2006 Rp.73.252.300.000,- atau meningkat 35% dari belanja pegawai sebelumnya. Kemudian di tahun 2007, meningkat kembali 23%, (atau) menjadi Rp.90.425.000.000,- lalu di APBN Realisasi tahun 2008 pun terus meningkat menjadi Rp.112.829.900.000 atau 25% dari tahun sebelumnya. Di tahun 2009 Perubahan tidak mau kalah, Pemerintah menaikkan kembali alokasi belanja pegawainya menjadi Rp.133.709.200.000 atau 19% dari tahun sebelumnya. Dalam Penetapan APBN tahun 2010 ini, kenaikan semakin signifikan, tercatat di tahun 2010 alokasi belanja pegawai pemerintah meningkat 20% atau Rp.160.364.300.000,-. Jika dirata-ratakan kenaikan belanja pegawai pertahunnya sebesar 24,4%.

Kenaikan belanja pegawai pemerintah berbanding lurus dengan belanja barang dari tahun ke tahun. Tercatat dalam realisasi tahun 2005 ke 2006 mengalami kenaikan yang cukup tinggi, mencapai 62% atau meningkat sebesar Rp.18.010.200.000,-. Begitu pula di tahun berikutnya, realisasi belanja barang di tahun 2007 meningkat 16% atau Rp.7.329.500.000,-. Selanjutnya, di tahun 2008 mengalami peningkatan hanya 3% atau sebesar Rp.1.452.100.000,-. Kenaikan drastis terjadi dalam APBN Perubahan 2009, alokasi belanja barang meningkat 53% atau sebesar Rp.29.500.500.000,- dari tahun sebelumnya. Pada penetapan APBN TA 2010, pemerintah menganggarkan untuk belanja barang sebesar Rp.107.090.100.000,- atau meningkat 17% dari tahun sebelumnya (mengalami kenaikan sebesar Rp.21.626.100.000,-). Sedangkan kenaikan rata-ratanya sebesar 30,2% per tahun.
Dari tahun 2005 ke 2006, baik dari belanja pegawai maupun belanja barang mengalami kenaikan cukup tinggi, begitu pula belanja modalnya. Untuk belanja pegawai meningkat 35%, belanja barang meningkat 62%, sedangkan untuk belanja modal meningkat 67% atau mengalami kenaikan sebesar Rp.22.063.100.000,- dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp.32.888.800.000,-. (menjadi Rp. 54.951.900.000,-).

Di tahun 2007 juga mengalami kenaikan 17% atau meningkat Rp.9.336.800.000,- (menjadi Rp.64.288.700.000,-). Kenaikan terus berlanjut di tahun 2008, Tahun 2008 meningkat 13% atau Rp.8.483.800.000,- (menjadi Rp.72.772.500.000,-). Begitupun di tahun berikutnya, dalam APBN Perubahan TA. 2009 meningkat hanya 1% atau sebesar Rp.609.000.000,- (menjadi Rp.73.381.500.000,-). Dalam 2010 kembali meningkat sebesar 12% atau Rp.8.794.000.000,- (menjadi Rp.82.175.500.000,-)
Sayangnya, peningkatan dari ketiga belanja di atas tidak diiring dengan meningkatnya belanja subsidi, yang notabenenya belanja subsidi akan berdampak pada kehidupan dari masyarakat miskin. Kenaikan gaji pegawai seharusnya meningkatkan kinerja pemerintah untuk terus menupayakan APBN yang pro terhadap masyarakat miskin sesuai dengan amanat konstitusi. Mari kita lihat trend belanja subsidi dari tahun 2005-2010.

Penurunan sudah terlihat diawal tahun 2006. Dalam realisasi tahun 2005 tercatat sebesar Rp.120.765.300.000,- kemudian pada tahun 2006 menjadi Rp.107.431.800.000,-, dengan kata lain mengalami penurunan sebesar (-11%) atau berkurang sebesar Rp.13.333.500.000,- dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 meningkat cukup lumayan sebesar 40% atau Rp.42.782.600.000,- dari tahun sebelumnya menjadi Rp.150.214.400.000,-. Di tahun 2008 meningkat kembali sebesar 83% atau Rp.125.077.100.000,- menjadi Rp.275.291.500.000,-. Semangat subsidi untuk masyarakat terasa di tahun 2008 ini, namun di tahun selanjutnya alokasi belanja sudsidi ini terjun bebas atau turus drastis, dalam APBN Perubahan 2009 tercatat alokasi belanja subsidi pemerintah hanya Rp.158.117.900.000,- atau turun 43% dari tahun sebelumnya. Mengalami penurunan sebesar Rp.117.173.600.000,- Rasa pesimistis berlanjut di tahun 2010, pemerintah mengurangi kembali alokasi belanja subsidi menjadi Rp.157.820.300.000,- mengalami penurunan sebesar Rp.297.600.000,-

Kenaikan belanja pegawai mengorbankan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, hal itu terlihat dari penurunan belanja subsidi 43% di tahun 2009. (AT)

Senin, 25 Januari 2010


TRAINING APBDES
Training APBDes yang dilakukan oleh FORMASI dilakukan di 2 desa yaitu, di desa Pasir kecamatan Ayah, dan desa Karanggadung kecamatan Petanahan, pelatihan ini ditujukan kepada masyarakat agar masyarakat paham dan bisa dalam membuat dan memahami penganggaran desa, pelatihan dilaksanakan selama 2 hari, isi training ini dianataranya tentang pemahaman RKA bail RKA Pendapatan, Belanja, rekapitulasi RKA Belanja langsung, rincian APBDes, Ringkasan APBDes, dan DPA.

Sabtu, 23 Januari 2010

REFORMASI BIROKRASI

Reformasi Birokrasi Depkeu Patutkah Didukung?

Berbicara mengenai program reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Departemen Keuangan seringkali membuat kita terjebak memfokuskan diri pada soal remunerasi. Kita mengabaikan bahwa esensi dari program reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan meningkatkannya secara terus menerus. Untuk dapat memberikan pelayanan terbaik, organisasi harus diatur dan disusun berdasarkan fungsi untuk menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan pelayanan yang diharapkan masyarakat. Seiring dengan hal itu, proses bisnis juga harus dibenahi agar tidak saja akuntabel dan transparan, tetapi juga ringkas, singkat, dan murah. Untuk menjalankan itu semua dibutuhkan SDM yang kompeten serta bekerja secara terukur dan disiplin. Di titik inilah kita baru relevan membicarakan reward dan punisment.

Berbagai media telah mengungkapkan bahwa reformasi birokrasi di Depkeu merupakan tuntutan dari reformasi yang dilaksanakan Pemerintah di bidang keuangan negara pada tahun 2003 yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bendahara Umum Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggung-jawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut merupakan reformasi dari peraturan warisan kolonial yaitu ICW dan IAR.

Di sisi lain, Depkeu merupakan instansi yang strategis, karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkeu. Depkeu bersifat holding type organization dengan permasalahan yang sangat kompleks. Instansi ini memiliki kantor vertikal terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan langsung kepada publik. Tuntutan masyarakat juga sangat tinggi akan profesionalisme birokrasi Depkeu. Otoritas fiskal di dunia internasional pada umumnya telah memberikan pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien. Selain itu, jumlah pegawai yang cukup besar sekitar 62 ribu orang

Tidak banyak yang tahu bahwa reformasi birokrasi di Depkeu telah dirintis sejak akhir tahun 2002, melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia. Pada tahun 2007, dilakukan penyempurnaan program reformasi birokrasi melalui pencanangan program utama reformasi birokrasi yang mencakup :

(i) Penataan Organisasi, meliputi : modernisasi organisasi, pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi organisasi;
(ii) Perbaikan Proses Bisnis, meliputi: analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP); dan
(iii)

Peningkatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi : penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin, dan pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen SDM.

Menurut berbagai media, hingga saat ini telah terjadi perubahan mendasar di Depkeu terkait dengan reformasi birokrasi, antara lain program penataan organisasi dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia yang terus berjalan. Sementara, program perbaikan proses bisnis melalui analisis dan evaluasi jabatan telah menghasilkan 5.225 uraian jabatan (job description), spesifikasi jabatan (job specification), peta jabatan (job map), dan 27 peringkat jabatan (job grade) di Departemen Keuangan. Program perbaikan proses bisnis melalui penyusunan SOP telah menghasilkan 6.292 SOP di lingkungan Departemen Keuangan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, telah ditetapkan dan dipublikasikan 35 SOP layanan unggulan, yang memuat waktu, biaya dan janji layanan sebagai program quick win Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Program layanan unggulan tersebut melibatkan DJA, DJPB, DJP, DJBC, DJKN dan Bapepam/LK.

Seiiring dengan hal tersebut, telah dijalankan pula program pendukung reformasi birokrasi di Departemen Keuangan, yaitu pendirian asessment center yang bertugas mensinkronisasikan pekerjaan (job) dengan kompetensi SDM, pengembangan Sistem Informasi Manajemen SDM, penerapan pedoman disiplin, pembentukan Majelis Kode Etik, penyusunan pola mutasi, dan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi. Berdasarkan hasil kajian baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal unit-unit pelayanan Departemen Keuangan yang telah direformasi mengalami kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pelayanan kepada publik. Hal ini juga diiringi dengan menurunnya peluang korupsi, budaya kerja menjadi semakin baik, dan keluhan masyarakat menurun. Diharapkan dengan penerapan sistem reward and punishment yang seimbang hal-hal tersebut dapat meningkat lebih baik lagi.

Saat ini Pemerintah telah memutuskan bahwa reformasi birokrasi dilaksanakan terlebih dahulu di MA, BPK, KPK, dan Kementerian PAN, selain Departemen Keuangan sebagai percontohan. Secara nasional pelaksaan reformasi birokrasi di berbagai departemen/kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Kementerian PAN.

Jumat, 22 Januari 2010

Organisasi SWADAYA MASYARAKAT

ORGANISASI SWADAYA MASYARAKAT


Apakah Masyarakat Warga

Yang dimaksud dengan masyarakat warga dalam hal ini adalah terjemahan umum dari civil society yang secara konsepsional dapat diuraikan sebagai berikut di bawah ini.

Civil society atau masyarakat warga adalah organisasi-organisasi masyarakat warga yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, yang secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga, agama dan pasar.

Civil Society is totally of self initiating and self regulating organizations, peacefully pursuing a common interest, advocating a common cause, or expressing a common passion; respecting the right of others to do the same, and maintaining their relative autonomy vis-à-vis the state, the family, the temple and the market
(Saad Eddin Ibrahim, Nurturing Civil Society at the World Bank, Dec 1996)

Secara singkat sering kali masyarakat warga dirumuskan sebagai ; Organisasi-organisasi masyarakat warga yang diprakarsai dan dikelola oleh warga masyarakat yang posisinya berada diantara keluarga dan negara

Civil society is generally defined as the self initiating and self regulating organizations that are situated between the household and the state
(Saad Eddin Ibrahim, Nurturing Civil Society at the World Bank, Dec 1996)


Ciri Utama Organisasi Masyarakat Warga

Ciri utama suatu organisasi masyarakat warga adalah sebagai berikut.
 Adanya kesetaraan, dimana organisasi masyarakat terbentuk sebagai himpunan warga yang setara
 Tiap anggota atau warga berhimpun secara proaktif, yaitu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum bertindak, karena adanya ikatan kesamaan (common bond) seperti antara laín kepentingan, persoalan, tujuan, dsb.
 Tiap anggota atau warga berhimpun secara suka rela dan bukan karena terpaksa karena adanya paksaan
 Membangun semangat saling percaya
 Bekerja sama dalam kemitraan
 Secara damai memperjuangkan berbagai hal termasuk dalam hal ini menanggulangi kemiskinan
 Selalu bersikap menghargai keragaman dan hak azasi manusia sebagai dasar membangun sinergi
 Menjunjung nilai-nilai demokrasi, dalam konsep musyawarah, dalam setiap keputusan yang diambil
 Selalu mempertahankan otonomi atau kemerdekaan dari berbagai pengaruh kepentingan.
 Mampu bekerja secara mandiri


Posisi Organisasi Masyarakat Warga

Secara tegas dapat dikatakan bahwa organisasi masyarakat warga ini adalah himpunan warga yang posisinya :
• di luar institusi pemerintah
• di luar institusi militer
• di luar institusi agama
• di luar institusi pekerjaan atau usaha
• di luar institusi keluarga

Jadi tidak ada yang diwakili, dalam hal ini semua orang sebagai warga mewakili diri sendiri jadi semua dalam kesetaraan, meskipun mungkin saja kedudukan sehari-hari seorang adalah kepala sekolah, yang lain tukang sapu dinas kebersihan, yang lain lagi tukang pos, guru, direktur suatu perusahaan, dokter, komandan kodim, pendeta, dsb dalam himpunan masyarakat warga kedudukan mereka setara yaitu sesama warga. Oleh sebab itu masyarakat warga baik secara keseluruhan maupun dalam arti himpunan atau paguyuban warga setempat selalu memiliki kemerdekaan sendiri (independency)

Sabtu, 16 Januari 2010

Buyar Winarso Balon ( Bakal Calon ) Bupati Kebumen membawa Dalang Entus Ke Alun-alun Kebumen.

Dalang mbeling dari Tegal, Ki Enthus Susmono, bakal beraksi di Alun-alun Kebumen, Jawa Tengah, malam nanti (Sabtu 16/1) mulai pukul 20.00 WIB. Lakon 'Lahirnya Parikesit' dipersembahkan Ki Enthus untuk pendukung Calon Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE.

"Malam nanti, H Buyar Winarso SE akan mendeklarasikan sebagai Calon Bupati Kebumen periode 2010-2015. Sebagai bentuk kepedulian terhadap seni dan budaya Indonesia yang adiluhung, akan digelar wayang kulit semalam suntuk bersama Ki Enthus dengan lakon 'Lahirnya Parikesit'," jelas ketua penyelenggara sekaligus Ketua DPC PPP Kebumen, H Yusuf Cahyono BSc, Sabtu (16/1) pagi.

Dalam Pilkada Kebumen 11 April 2010, Buyar Winarso diusung oleh PPP, PAN dan PKNU. Namun menurut Yusuf, sejumlah partai politik yang lain juga sudah siap bergabung untuk memenangkan Buyar Winarso dalam Pilkada mendatang.

Terkait dengan siapa wakil bupati yang akan mendampingi Buyar Winarso, Yusuf menegaskan sudah ada. "Siapa wakil bupatinya, akan diumumkan bersama dengan pembentukan koalisi partai politik pendukung Buyar Winarso," ujar Yusuf yang didampingi Ketua DPD PAN Kebumen H Barli Halim SE dan Ketua DPC PKNU Kebumen H Juhri Salim. (Suk)

Indahnya Matahari Terbenam ( Sebuah Refleksi dalam hari jadi Grafika Group )

15 Januari merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi Grafika Group, karena merupakan hari jadinya. tepat pukul 19.30 di aula Hotel Grafika gombong juga dihembuskan aura kebahagiaan semua karyawan dari Grafika Group dan para tamu undangan, dengan membawa tema indahnya matahari terbenam Pak Kuswintoro atau yang lebih akrab dengan panggilan Om Lim, mengucapkan Syukur atas hari jadi Grafika Group. beliau juga merefleksikan perjalanan grafika Group, Satu kutipan kata " Kekayaan yang sebenarnya adalah teman ". beliau menjelaskan kekayaan bukanlah dilihat dari uang, ATM apalagi kartu credit. hadir pula dalam acara tersebut Bupati Kebumen " Bpk. KH. Nashirudin Al Mansyur " beserta beberapa kepala dinas di lingkungan Kab. Kebumen, Formasi ( Forum Masyarakat Sipil ), Camat Sempor, Danramil, Perdamen ( Persatuan Pemuda Kebumen ) dan tamu undangan yang lain. Om Lim dikalangan pemuda memang dikenal sebagai Inspirator dalam melakukan pembangunan dan perubahan, Om Lim juga yang sangat berjasa dalam melahirkan Perdamen.

Dalam sambutannya Bpk. KH. Nashirudin Al Mansyur menjelaskan tema malam ini sama dengan tema saya Indahnya Matahari Terbenam. Karena saya sekarang juga sedang menikmati hal tersebut, dalam beberapa bulan ini merupakan masa terakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2005-2010. dan selanjutnya pada bulan april Masyarakat Kebumen akan mencari Bupati/Pemimpin Kebumen sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. maka dari itu sekarang bermunculan " Balon " , atau bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, yang sudah terpapang gambarnya ada Pak Poniman, Pak Buyar, termasuk saya . ( Sambutan Bpk. KH. Nashirudin Al Mansyur )

Suasana Politik Kebumen akhir-akhir ini memang sudah mulai memanas bakal-bakal calon sudah mulai menunjukan manuver-manuver politik.
Bapak Nashirudin Al Mansyur direncanakan akan berdampingan dengan Bp. Probo Indartono ( Mantan ketua DPRD ). akan mencalonkan sebagai pasangan yang akan di usung oleh Partai demokrat, PKB .

Petikan terakhir dari salah satu pemuda di Kebumen yang menghadiri acara refleksi Grafika Group " Om Lim Kau adalah motivator dan Inspirator Pemuda di Kebumen, Semoga selalu sukses Om nasehat dan bimbinganmu selalu ku tunggu, untuk kemajuan Pemuda Kebumen'.

Kamis, 14 Januari 2010

PERPRES RINCIAN APBN 2010


Jakarta, Budget Info -- Sebagai pelaksanaan sistem penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, setelah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 ditetapkan, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Tahun Anggaran 2010.

Rincian ABPP Tahun 2010 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah.

Semoga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 dan Lampirannya ini bermanfaat dan dapat menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Negara / Lembaga, DPR, DPRD, aparat pemeriksa serta pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya.

Rabu, 13 Januari 2010




TRAINING GENDER BUDGET UNTUK KOMUNITAS

DASAR PEMIKIRAN

Banyaknya regulasi yang menjamin adanya keterlibatan perempuan dalam setiap aspek proses pengambilan kebjakan public, tidak serta mendorong akses dan partisipasi perempuan meningkat signifikan. Bahkan ada kecenderungan mainstreaming gender hanya berkutat pada retorika kebijakan belaka. Yang lebih parah lagi bahwa kebijakan responsive gender selalu diidentikkan hanya pada persoalan perempuan semata.

Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UUPKDRT ), UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ( UU-PTPPO ) dan peraturan presiden No. 7 tahun 2005 tentang RPJMN 2004 – 2009 yang menyebutkan sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan adalah : terjaminnya keadilan gender dalam berbagai perundangan, program pembangunan, dan kebijakan public, menurunnya kesenjangan pencapian pembangunan anatara perempuan dan laki-laki, menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatnya kesejahteraan perempuan dan anak. Bahkan yang terkini dan popular tentang adanya kesepakatan dalam Millenium Development Goal’s (MDG’s).

Berdasarkan data statistic gender yang disusun oleh Biro Pemberdayaan Perempuan tahun 2006, dijumpai masih banyaknya kesenjangan gender yang dialami oleh perempuan terutama pada indicator Gender Development Index (GDI ) seperti rata-rata lama sekolah, melek huruf, usia harapan hidup dan akses pada ekonomi, kesenjangan tersebut terjadi disebabkan oleh berbagai hal berkaiatan dengan social budaya, intepretasi agama, struktur ekonomi, hukum dan perundang-perundangan.

Dalam pembangunan pada hakekatnya ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan, antara orang dewasa dan anak-anak. Karena laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk berperan dalam menikmati hasil pembangunan, tetapi kondisi riilnya sekarang dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan masih cenderung bias elit dan bias laki-laki,. Walaupun partisipasi perempuan dalam proses tersebut sudah mulaii dibuka, walaupun masih ada kesan keragu-raguan bagi perempuan dalam ikut menyuarakan permasalahan-permalsahannya

Permasalahan gender merupakan masalah krusial yang perlu ditangani dengan serius untuk mewujudkan kesetaraan gender diberbagai bidang pembangunan., terutama dalam keadilan kebijakan perencanaan dan penganggaran.. Maka kesadaran dan partisipasi masyarakat khususnya komunitas akar rumput , umumnya elemen masyarakat sipil sangat dibutuhkan baik sebagai subjek maupun objek pembangunan. Berangkat dari pemikiran tersebut Forum Masyarakat Sipil (FORMASI ) bekerja sama dengan SEKNAS FITRA dan Ford Foundation akan menyelenggarakan Training Gender Budget untuk Komunitas.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud diadakannya pelatihan ini adalah diharapkan tumbuhnya kesadaran dan partisipasi bagi kelompok masyarakat sehingga dapat mengadvokasi dan merumuskan kebijakan pembangunan yang responsive gender.

TUJUAN UMUM

Tujuan umum dari Pelatihan ini adalah untuk Mendorong penguatan kapasitas dan kesadaran kritis berbagai elemen masyarakat sipil, terutama komunitas akar rumput terhadap pentingnya kebijakan anggaran yang responsif gender.

TUJUAN KHUSUS

Sedangkan tujuan khusus dari Pelatihan ini adalah:

1. Meningkatkan pengetahuan tentang kesetaraan gender

2. mengetahui arah kebijakan daerah terkait pembangunan daerah yang responsive gender.

3. Meningkatkan kapasitas peserta tentang tekhnik-tekhnik analisa gender budget.

4. Meningkatkan kapasitas untuk melakukan advokasi gender budget.

OUT PUT

Training Gender Budget diharapkan menghasilkan :

1. Peserta memahami pengertian dan makna kebijakan anggaran responsive gender

2. Peserta kebijakan daerah tentang kebijakan pembangunan responsive gender

3. Peserta pelatihan memiliki pengetahuan dan keterampilan menganalisa kebijakan anggaran yang responsive gender.

4. Peserta dapat melakukan advokasi terkait anggaran yang responsive gender.

MATERI & NARA SUMBER

Training Gender Budget secara umum akan membahas tentang pemahaman kesetaraan gender dan praktek analisis anggaran yang responsiv gender, serta potret kebijakan yang responsiv gender yang ada di Kabupaten Kebumen.

Adapun Nara Sumber dan Fasilitator yang akan memfasilitasi kegiatan training ini adalah sebagai berikut :

1. Analisa Anggaran yang responsiv gender

Oleh : Zakky IDEA Jogjakarta

2. Potret Kebijakan Pembangunan Daerah Kebumen yang Responsif Gender

Oleh : Puji Rahayu ( Kepala BPPKB Kab. Kebumen )

3. Review Membaca R/APBD 2010

Oleh : Mustika Aji

4. Advokasi Kebijakan ARG ( Anggaran Responsive Gender )

Oleh : Yusuf Murtiono

5. Penguatan Pengorganisasian Comunitas

Oleh : Petruk MBM

METODE PEMBELAJARAN

Selama pelatihan berlangsung metode pembelajaran yang digunakan adalah menggunakan motede andragogi, dimana semua peserta bukanlah gelas kosong yang harus diisi, tetapi semua mempunyai hak untuk saling mengisi melalui metode ceramah, diskusi, sharing, brainstorming, diskusi kelompok dan diskusi pleno.

PESERTA

Peserta Training Gender Budget berjumlah 20 Orang,

Adapun secara rinci peserta terdiri dari :

- Unsur Desa : 5 orang

- Unsur Tokoh Pendidikan : 1 orang

- Unsur LSM, Ormas Kebumen : 12 orang

- Unsur Perguruan Tinggi : 2 orang

PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN

Selama Training Gender Budget berlangsung diperlukan berbagai peralatan untuk menunjang kegiatan dimaksud yang meliputi : Kertas Plano, Selotif Kertas, KIT peserta, LCD, Kamera digital, kertas HVS, spidol, karter, lem, guntig,komputer, printer, dll.

FASILITAS PESERTA

Seluruh peserta Training Gender Budget akan mendapatkan fasilitas berupa : KIT, Materi, Coffe Break, makan, Penginapan dan uang transport

WAKTU & TEMPAT

Kegiatan Training Gender Budget akan dilaksanakan pada tanggal 9-10 Januari 2010, bertempat di Hotel Wisata Benteng Vander wicjk Gombong.

PENUTUP

Demikian TOR dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kebumen, 03 Januari 2010