Kamis, 16 Desember 2010



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanah bahwa mekanisme perencanaan pembangunan harus disusun secara partisipatif melalui beberapa tahapan forum musyawarah perencanaan, mulai dari dusun/ RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai Pusat. Salah satu prinsip yan wajib dijadikan rujukan dalam setiap forum perencanaan tersebut adalah bagaimana mengakomodir aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat bawah ( Bottom up ).
Perencanaan yang telah disusun juga harus terukur target dan tujuaannya, salah satu acuannya adalah kesepakatan Milennium Development Goals ( MDGs ), karena Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut, dalam mencapai target MDGs tersebut tidak lepas dari proses perencanaan pembangunan partisipatif.

Dikabupaten Kebumen proses perencanaan sedang berjalan, di tingkatan kabupaten telah selesai menyusun RPJMD, yang dijadikan acuan penyusunan Renstra SKPD, di tingkatan desa juga telah selesai proses penyusunan RPJMDes dan RKPDesa dan sekarang beberapa kecamatan sudah melaksanakan musrenbangcam, acuan dalam pelaksanaan musrenbangcam partisipatif di atur melalui surat edaran Bupati no.050/1131.

Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam ) merupakan salah satu ruang yang cukup strategis untuk mengawal konsistensi proses perencanaan yang dihasilkan dari bawah / Desa ( bottom up ) yang didalamnya tentunya ada muatan MDGs. Partisipasi murni yang dibangun melalui forum musrenbang desa setidaknya bagaimana terakomodir dalam dokumen perencanaan tingkat kecamatan melalui kesepakatan yang sistem dan mekanisme pengambilan keputusannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Di sisi lain Forum Musrenbangcam yang dilakukan secara partisipatif sangat strategis untuk menggerakkan kembali partisipasi warga yang telah lama “kendor”. Disamping itu forum ini akan menjadi ruang evaluasi bersama sejauh mana capaian terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa yang diakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun sebelumnya. Dan apakah program kegiatan yang bersifat bottom up benar-benar mampu mendorong tercapainya target MDGs?

Keberhasilan pelaksanaan musrenbangcam tidak semata – mata ditentukan oleh banyak sedikitnya usulan/ aspirasi dari masyarakat desa, tetapi lebih dari itu bagaimana kualitas pengambilan keputusan, konsistensi dalam pengawalan dan tentunya sejauh mana program dan kegiatan dapat mendorong target-target daerah yang pada akhirnya mencerminkan sebuah perencanaan yang pro MDGs, Pro Poor, Pro Gender dan Pro Job. Keberpihakan sebuah perencanaan terhadap kepentingan masyarakat secara tidak langsung akan mempercepat upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi berbagai persoalan baik sosial, budaya, ekonomi termasuk didalamnya upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Hal penting yang juga harus diperhatikan dalam musrenbang adalah adanya indicator dan prioritas program dan kegiatan. Sehingga pagu anggaran yang tersedia benar-benar secara efektif dan efisien dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan baik di tingkat masyarakat desa maupun kecamatan berdasarkan indikator yang disepakati bersama dan target MDGs juga akan cepat tercapai.
Untuk mendorong peningkatan kualitas dokumen dan adanya indicator yang terukur dari hasil Musrenbangcam di Kabupaten Kebumen, maka Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) bekerjasama dengan Association for community emporwement ( ACE ) dan Partnership menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Indikator dan Prioritas Pagu Indikatif Kecamatan untuk Percepatan Pencapaian MDGs “.