Minggu, 09 Januari 2011

PIAGAM SLIPI

PIAGAM SLIPI

Kami masyarakat peduli anggaran Indonesia, menyatakan dengan ini bahwa pajak, retribusi, hutang negara, dan politik alokasinya selalu mengatasnamakan rakyat.
Bahwa benar korupsi, ketimpangan dan politisasi anggaran telah secara nyata menyengsarakan rakyat.
Harapan-harapan dan impian-impian orang miskin, perempuan, dan kaum mraginal lainnya digantungkan pada sejauhmana negara memberikan kedaulatan rakyat atas anggaran dilibatkan dalam pengalokasian anggaran negara melalui pemberian hak-hak dan kedaulatan rakyat atas anggaran.
hal-hal mengenai perwujudan kedaulatan rakyat atas anggaran tersebut sekurang-kurangnya dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut :
- Pertama, segera memperjuangkan keadilan dan atau keadilan anggaran anggaran untuk daerah, serta desa.
- Kedua, segera mewujudkan sistem perencanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal.
- Ketiga, menjunjung tinggi hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain hak rakyat melalui anggaran disalurkan kepada rakyat.
- Keempat, memperjuangkan keterbukaan informasi anggaran bagi rakyat.
- Kelima, memperjuangkan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dan daerah yang akuntabel, transparan, partisipasi, dan berkeadilan bagi rakyat miskin.
- Keenam, persatuan dalam gerakan advokasi anggaran sebagai gerakan sosial.

piagam slipi ini dideklarasikan oleh atas nama masyarakat peduli anggaran indonesia, pada tanggal, 3 Februari 2010 di Slipi-Jakarta.

Kamis, 06 Januari 2011

Dana Alokasi Umum

Dana alokasi umum atau yang lebih dikenal dengan DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN ( Dana Perimbangan ) , dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
Dalam penggunaan semua dana perimbangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah harus menggunakan transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Perimbangan tersebut secara efektif dan efisien dalam rangka peningkatkan standar pelayanan publik minimum serta disajikan secara transparan dan akuntabel.
Akan tetapi pada praktiknya, transfer dari pemerintah pusat seringkali dijadikan sumber dana utama oleh pemerintah daerah untuk membiayai operasi utama sehari-hari, yang oleh pemerintah daerah dilaporkan diperhitungan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan ada di beberapa daerah DAU tersebut habis untuk membiayai belanja pegawai. Tujuan dari transfer ini adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum diseluruh negeri.

Berikut gambaran DAU di Kabupaten Kebumen dan beberapa kabupaten sekitarnya ( untuk melihat jumlah DAU se-Indonesia dapat di download di blog ini )







Banyak daerah yang mempunyai ketergantungan besar terhadap DAU, dalam artian apabila DAU di daerah tersebut di kurangi atau bahkan di tiadakan pasti perjalanan pemerintahan tersebut akan kurang atau bahkan tidak bias berjalan, salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen memiliki DAU sebesar Rp. 732.339.067.000 sedangkan belanja pegawai di Kabupaten Kebumen sebesar Rp.747.399.122.000 berarti dapat disimpulkan DAU di Kabupaten Kebumen tidak cukup untuk membayar belanja pegawai, sedangkan kapasitas mendapatkan pendapatan asli daerah ( PAD ), hanya sebesar 68.282.517.000, dapat dibayangkan ternyata anggaran untuk pelayanan public sangat terbatas sekali, kalau kita lihat lebih dalam belanja gaji ( belanja pegawai belanja tidak langsung + belanja pegawai di belanja langsung ) sebesar Rp. 774,351,003,000 dari total pendapatan sebesar Rp. 1.139.922.911.000, berarti belanja public hanya sebesar Rp. 365,571,908,000 dana sebesar ini juga belum semuanya untuk belanja public karena didalamnya juga ada penggunaan untuk membayar tunjangan perangkat desa dll, bagaimana penanggulangan kemiskinan dan percepatan pencapaian MDGs bias berjalan dengan baik sedangkan kapasitas keuangan dan proporsi keuangan daerah juga belum optimal untuk kebutuhan masyarakat.

Rabu, 05 Januari 2011

Potret APBD Kab. Kebumen 2011 ( Salah Tafsir karena Transparansi Anggaran Belum Optimal )

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Kebumen mempunyai kekuatan sekutar 600 milyar,dari dana tersebut sekitar 600 milyar lebih ( 75%), habis digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan sisanya sekitar 25 % untuk belanja publik walaupun didalamnya juga masih juga digunakan untuk belanja pegawai ( pos belanja langsung )

tujuh milyar sendiri dialokasikan untuk belanja pegawai Guru Tidak tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan serta dua milyar untuk tenaga honorer di Dinas Kesehatan.

Kepal Bidang Penyusunan dan Penganggaran Program pada Badan Perencanaan Daearah (BAPPEDA) Drs Aden Andri Susilo,M.Si dikantornya, menanggapi bahwa belanja pegawai yang sampai 75 % juga digunakan untuk pelayanan masyarakat seperti guru dan tenaga kesehatan yang sampai ke desa.

Lebih lanjut Aden Andri menambahkan berbagai program pembangunan yang arahnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat juga telah diakomodir melalui RAPBD 2011. Program- program tersebut ada yang bersifat langsung dan tidak langsung.

Program yang sifatnya langsung bisa dirasakan masyarakat, di antaranya Program pengurangan angka kemiskinan, Seperti program beasiswa bagi anak tidak mampu sebanyak Rp 3,5 milyar, Program kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar 1,5 milyar serta Program Bedah Rumah / P2P yang mendapatkan alokasi dana sekitar Rp 3,2 milyar.

Sedangkan program pengentasan kemiskinan yang sifatnya tidak langsung antara lain berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti P2KP Mandiri Perkotaaan dan Perdesaan, program Alokasi Dana Desa dan lainnya.

Aden menambahkan Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan pembangunan di Kabupaten kebumen. Pemkab Kebumen juga tidak menutup mata serta sangat terbuka terhadap semua masukan dari masyarakat. Terkait adanya perbedaan penafsiran terhadap RAPD 2011, pihaknya bisa memahami. Perbedaan tersebut bisa jadi karena tidak mengikuti tahap -tahap perencanaan dari tingkat dasar / desa, sehingga informasi yang diterima menjadi tidak utuh.

menanggapi hal tersebut mungkin Pemda Kab. Kebumen harus lebih membuka transparansi anggaran kepada seluruh masyarakat, selain itu proses perencanaan partisipatif yang dimulai dari tingkat bawah ( dusun/ desa ) juga harus lebih dihargai dengan cara mengalokasikan anggaran, sehingga rasa memiliki masyarakat terhadap anggaran daerah yang didalamnya masyarakat juga mempunyai hak lebih meningkat.

hal yang terpenting untuk mengurangi salah tafsir tersebut adalah lebih membuka transparansi anggaran kepada masyarakat.

salam transparansi anggaran.