Senin, 18 Oktober 2010

Paper Brief Analisa APBD Perubahan Kab. Kebumen Tahun 2010








PANDANGAN UMUM FORMASI
APBD PERUBAHAN DEFISIT KARENA GAJI NAIK 131 MILYARD
Mengabaikan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas= Inskonstitusional
Disampaikan pada : Audensi dan Hearing Pembahasan RAPBD P 2010 antara FORMASI dengan DPRD Kab. Kebumen

APBD HAK RAKYAT
Kebijakan suatu pemerintahan membutuhkan sumber daya berupa alokasi anggaran yang tertuang setiap tahunnya dalam bentuk APBD. Salah satu fungsi APBD dalam undang-undang keuangan negara adalah fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kaitannya dengan hal ini perencanaan penganggaran partisipatif akan memunculkan rasa memiliki pihak yang terlibat dalam perencanaan, hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan calon penerima manfaat dan hasil-hasil pembangunan lebih adil dan merata.
Keberpihakan APBD terhadap orang miskin dan diorientasikan untuk mengatasi ketimpangan jender yang terjadi merupakan target yang harus dicapai daerah dalam menyusun APBD. Keberpihakan APBD menunjukan sejauhmana pemimpin di daerah menunjukan komitmen politis yang dituangkan dalam APBD. Prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kesetaraan merupakan prasyarat wajib terwujudnya APBD yang pro rakyat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga prinsip tersebut wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.

Landasan Yuridis
Secara aturan hukum pada dasarnya sudah sangat memadahi untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang tidak mengkhianati 3 prinsip good governace, mulai dari UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah bahkan Peraturan Bupati. Namun demikian pada prakteknya tidak banyak ruang-ruang partisipasi terutama dalam pembahasan anggaran dibuka untuk public. Bahkan kecenderungan menutup akses informasi, “kucing-kucingan” dengan rakyat selalu mewarnai pembahasan APBD.
Tragedi menyedihkan manakala para pemimpin Negara/Daerah justru banyak memberikan contoh untuk “mengingkari” amanah konstitusi. UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa anggaran ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya Kemakmuran rakyat dapat tercapai dengan keterlibatan rakyat dalam proses penganggaran karena rakyat lebih mengetahui kebutuhannya.
UU 17/2003, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara transparan, Pasal 30 dan 31 mengisaratkan bahwa Akuntabilitas keuangan negara berorientasi pada hasil. Disini mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan negara yang transparan membuka ruang terdistribusinya anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
UU 10/2004, Pasal 5 huruf g bahwa Pembentukan Undang-Undang menganut asas keterbukaan, Pasal 53 bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang, Pasal 22 ayat 1 dan 2 mengisaratkan adanya uji publik terhadap RUU . Asas keterbukaan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan undang-undang sehingga dapat melahirkan produk undang-undang yang berpihak pada masyarakat.
UU 32/2004, Pasal 23 ayat (2) bahwa keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel, Pasal 137 butir g bahwa pembentukan Perda menganut asas keterbukaan, Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa pengelolaan barang daerah dilaksanakan secara transparan. Pasal 139 ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Pasal 184 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan daerah berorientasi pada hasil. Dengan demikian kebutuhan dasar masyarakat didaerah dapat terpenuhi melalui perencanaan dan penganggaran yang melibatkan masyarakat .
UU 25/2004, Pasal 2 ayat (4) huruf d, pasal 5 ayat 3, pasal 6 ayat 2, pasal 7 ayat 2, Pasal 11 ayat (1), pasal 16 ayat (2), pasal 22 mengisaratkan bahwa Penyusunan rencana kerja pembangunan mengikutsertakan masyarakat. Perencanaan pembagunan yang tepat sasaran dapat tercapai manakala melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Dasar tujuan UU 14/2008 : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik ; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
PP No. 68 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraa Negara Yang Bersih dari KKN, Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa masyarakat memiliki Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara. PP 20 tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat 1 dan dan 2 mengisaratkan bahwa Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah baik lansung maupun tidak langsung.
Perda 53/2004 dan Perbup 29/2004 : Masyarakat berhak : Memperoleh informasi tentang proses Kebijakan Publik; Menolak atau menerima proses Kebijakan Publik; Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi public tentang proses Kebijakan Publik; Berpartisipasi dalam proses kebijakan public, dan ; Menyampaikan usulan untuk dapat dipertimbangkan menjadi agenda kebijakan public dengan disertai alasan-alasan yang memiliki kepentingan strategis sesuai dengan vis dan misi Daerah.
Pertanyaannya sekarang, legalkah, syahkah apabila APBD P 2010 ditetakan tanpa sedikitun membuka ruang partisipasi dan akses informasi public ???


Catatan Kritis Rancangan APBD P 2010
a. Pendapatan Daerah
Secara umum trend pendapatan daerah sejak APBD Murni 2009 sampai dengan RAPBD Perubahan 2010 mengalami kenaikan berkisar 13% yakni Rp. 876,994,120,766 di APBD realisasi 2009 menjadi Rp. 990,878,124,000 pada RAPBD-P 2010. Namun jika dicermati lebih dalam tentang pendapatan asli daerah yang notabenenya cermin kinerja pemerintahan daerah pada periode yang sama, ternyata mengalami penurunan sebesar 3,5%, yaitu dari Rp. 62,281,026,134 pada APBD Realisasi 2009 menjadi Rp. 60,064,533,000 di RAPBD-P 2010. Ironis lagi jika dibanding dengan APBD Murni 2010, mengalami penurunan yang lebih besar, yaitu kisaran 7 M atau 11,6%.
Pertanyaannya, mengapa sampai terjadi penurunan pendapatan asli daerah ?. Apakah sengaja melakukan “mark down” agar saat realisasi/pertanggungjawaban dapat dengan mudah untuk menaikkan target, sehingga mampu membangun citra public? Atau memang rendahnya kualitas kinerja pemerintah daerah? Apalagi penurunan justru pada pos pendapatan dari BUMD ( apotik lokulo ) dan pendapatan dari giro dan deposito yang disebabkan dari menurunya dana idle karena menurunnya pendapatan dari silpa. Penurunan silpa hanya sekitar 20 % tetapi pendapatan dari giro dan deposito turun hampir 50 %. Logikanya bagaimana …?
b. Belanja Daerah
Efesiensi hanyalah sekedar “live servis” dalam penganggaran daerah, sebab yang terjadi justru pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar rakyat. Hal ini secara umum dapat dilihat dari proporsi antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung yang manfaatnya dirasakan rakyat. Sejak APBD Murni 2009 sampai dengan RAPBD-P 2010 proporsi belanja tidak langsung dalam kisaran 68,25% di tahun 2009 dan meningkat menjadi 74,66% di RAPBD-P 2010.
Jika ditelusur lebih dalam yang paling boros adalah untuk pos belanja pegawai, dimana dalam APBD Realisasi 2009 sebesar Rp. 566,161,056,531 meningkat tajam pada RAPBD-P 2010 menjadi Rp. 697,229,400,073 atau naik sebesar 23,2% setara 131 milyard. Benarkah kenaikan itu sudah rasional atau memang sengaja “dimark up” agar ketika dalam realisasi APBD 2010 terjadi penurunan public akan menilai bahwa pemerintah efesien? Sementara asumsi selama ini bahwa belanja gaji pegawai sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU ). Jika mencermati DAU pada RAPBD-P 2010 hanya sebesar Rp. 642,797,600,000, maka antara DAU dan belanja gaji pegawai mengalami deficit sebesar Rp. (54,431,800,073). Terus darimana sumber dana untuk nomboki ?
Pada pos belanja yang lain, nampaknya belanja bantuan social terus dipertahankan meskipun seluruh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD telah mencapai kesepahaman awal bahwa APBD-P 2010 mengalami deficit. Bahkan telah dimunculkan untuk rencana menutup dengan cara hutang sebesar 8 milyard. Pertanyaan kritisnya adalah apakah belanja bantuan social yang dalam paraturan perundangan tidak wajib diberikan secara terus menerus setiap tahunnya. Selain itu Bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Tetapi mengapa dipaksakan di RAPBD-P 2010 tetap sebesar Rp. 34,078,470,000 padahal dalam Realisasi APBD 2009 hanya terealaisasi kisaran 29 milyard dari rencana 30 milyard dalam APBD 2009? Apakah memang ada kesengajaan, karena belanja bansos tidak terlalu rumit pertanggungjawabannya, dan mudah untuk “permainan dan publikasi “ kepentingan penguasa?
c. Pokok Permasalahan
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kebumen selalu mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dengan menutus partisipasi dan akses informasi rakyat dalam setiap tahapan pembahasan APBD. Pengabaian azas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas selalu berdampak pada pengkibiran hak-hak rakyat.
2. Rendahnya kinerja pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, pada satu sisi mencerminkan bahwa kualitas SDM, inovasi dan kreatifitas sangat rendah. Namun pada sisi lain, setiap tahun selalu menuntut hak kenaikan gaji dan tunjangan yang semestinya harus merasa malu karena rendahnya prestasi kinerja.
3. Lemahnya prestasi kerja pemerintah juga dibuktikan dengan kualitas dokumen anggaran daerah (APBD), baik dalam hal ketidakcermatan dalam penyusunan, lebih-lebih pada nilai-nilai filosofis mengapa dan untuk apa APBD disusun?
4. Fungsi pengawasan dan hak budget yang melekat pada setiap anggota DPRD, ternyata “mandul”. Hal ini dibuktikan pada setiap proses tahapan pembahasan APBD selalu terkesan rutinitas dan hanya mencermati pos-pos yang dianggap menguntungkan dirinya,dan atau kelompoknya. Tidak pernah ada upaya untuk melakukan pencermatan secara komprehensif melalui analisa kritis sesuai fungsi hak budget yang dimiliki. Artinya, hak budget hanya dimaknai sebagai proyek oriented, proposal oriented. Yang lebih memprihatinkan lagi, kapasitas masing-masing anggota untuk memahami azas-azas pro poor budget sama sekali tidak nampak.
5. Kepekaan dan komitmen pemimpin daerah dalam konteks mewujudkan kedaulatan rakyat atas anggaran mutlak diperlukan. Sehingga bagaimana selalu berupaya mewujudkan anggaran daerah yang pro rakyat bukan malah sebaliknya pro pemborosan untuk belanja pegawai dan operasional.
6. Ketidakcermatan dalam penyusunan APBD baik oleh Tim Anggaran Pemerinatah Daerah dan juga Banggar DPRD, mulai dari penyusunan APBD Perubahan 2009, Realisasi APBD 2009 sampai dengan RAPBD Perubahan 2010 berdampak fatal pada pemenuhan hak-hak rakyat dan menimbulkan keresahan. Maknanya proses penyusunan APBD sampai saat ini mengkebiri landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan kedaulatan rakyat.
d. Rekomendasi dan Tuntutan
1. Badan Anggaran dan seluruh Fraksi DPRD Kebumen agar mempunyai sensitifitas dan komitmen menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dengan selalu pro aktif melibatkan rakyat dan membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap proses kebijakan public.
2. Hak pengawasan dan hak budget yang melekat pada setiap anggota DPRD agar dipergunakan untuk membedah secara tuntas dokumen RAPBD Perubahan 2010 dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan APBD Murni 2010 yang belum diimplementasikan. Salah satunya adalah implementasi ADD 2010 yang sudah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi daerah. Apalagi sampai berdampak pada rencana hutang daerah.
3. Transparansi dan iktikad baik untuk komitmen mewujudkan efektifitas dan efesiensi anggaran daerah tidak hanya dalam kata-kata, tetapi harus diwujudkan secara nyata dan rasional. Karena itu dibutuhkan sikap sensitifitas dan komitmen pada seluruh jajaran Tim Anggaran Daerah, utamanya pimpinan daerah untuk lebih berpihak pada kebutuhan dasar rakyat (needs people oriented)
4. Kemauan untuk membuka ruang-ruang public dan akses informasi, harus diniati sebagai proses pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik untuk rakyat, DPRD dan pemerintah daerah. Sehingga keengganan untuk melakukan itu semua mengandung arti adanya sikap “malas, gengsi” untuk berkomunikasi dengan rakyat.
Berangkat dari pemikiran di atas, Forum Masyarakat Sipil ( FORMASI ) Kebumen, menyatakan sikap MENOLAK HUTANG, RASIONALISASI GAJI PEGAWAI, EVALUASI BELANJA SOSIAL, EFESIENSI DAN EFEKTIFITAS BELANJA LANGSUNG, EVALUASI KINERJA UNTUK PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN SEGERA MENCAIRKAN ADD SESUAI REGULASI YANG BERLAKU.
Kebumen, 28 Septemebr 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar