Jumat, 21 Maret 2014



Mewujudkan Kedaulatan Desa Melalui Media Komunikasi dan Informasi


Informasi dan berkomunikasi merupakan hak semua warga Negara, untuk bisa mengembangkan pribadinya maupun lingkungannya, hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Banyak sekali media informasi dan komunikasi yang bisa dimanfaatkan di desa, seperti kentongan, papan informasi, pertemuan selapanan, sms, radio dll . selain itu salah satu media yang sedang dikembangkan adalah web desa yang termuat  SID (sistem informasi desa).
Sistem Informasi Desa (SID) saat ini sedang diterapkan di 10 desa di masing-masing 10 kecamatan di Kabupaten Kebumen. SID yang bertujuan untuk mengawali pendataan secara partisipatif oleh warga ini dikembangkan untuk membuka ruang komunikasi dan informasi dari pemerintah desa kepada warganya. Tersedianya ruang tersebut diharapkan membawa dampak yang baik bagi pemerintah desa dan warga dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di desanya.
             Tersedianya ruang komunikasi dan informasi ini akan membawa dampak yang baik bagi pemerintah desa dan warga dalam menyusun dan mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran pembangunan di desanya, tentunya dengan syarat informasi dan komunikasi yang diberikan bisa mudah dipahami, memberikan kemanfaatan, murah dan cepat.

                Untuk membuat informasi yang baik tentunya harus memahami tekhnik-tekhnik dan cara melakukan jurnalisme, untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas untuk warga, pemdes dan pengelola SID dalam membuat dan mempublikasikan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar