Kamis, 06 Januari 2011

Dana Alokasi Umum

Dana alokasi umum atau yang lebih dikenal dengan DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN ( Dana Perimbangan ) , dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
Dalam penggunaan semua dana perimbangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah harus menggunakan transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Perimbangan tersebut secara efektif dan efisien dalam rangka peningkatkan standar pelayanan publik minimum serta disajikan secara transparan dan akuntabel.
Akan tetapi pada praktiknya, transfer dari pemerintah pusat seringkali dijadikan sumber dana utama oleh pemerintah daerah untuk membiayai operasi utama sehari-hari, yang oleh pemerintah daerah dilaporkan diperhitungan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan ada di beberapa daerah DAU tersebut habis untuk membiayai belanja pegawai. Tujuan dari transfer ini adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum diseluruh negeri.

Berikut gambaran DAU di Kabupaten Kebumen dan beberapa kabupaten sekitarnya ( untuk melihat jumlah DAU se-Indonesia dapat di download di blog ini )







Banyak daerah yang mempunyai ketergantungan besar terhadap DAU, dalam artian apabila DAU di daerah tersebut di kurangi atau bahkan di tiadakan pasti perjalanan pemerintahan tersebut akan kurang atau bahkan tidak bias berjalan, salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen memiliki DAU sebesar Rp. 732.339.067.000 sedangkan belanja pegawai di Kabupaten Kebumen sebesar Rp.747.399.122.000 berarti dapat disimpulkan DAU di Kabupaten Kebumen tidak cukup untuk membayar belanja pegawai, sedangkan kapasitas mendapatkan pendapatan asli daerah ( PAD ), hanya sebesar 68.282.517.000, dapat dibayangkan ternyata anggaran untuk pelayanan public sangat terbatas sekali, kalau kita lihat lebih dalam belanja gaji ( belanja pegawai belanja tidak langsung + belanja pegawai di belanja langsung ) sebesar Rp. 774,351,003,000 dari total pendapatan sebesar Rp. 1.139.922.911.000, berarti belanja public hanya sebesar Rp. 365,571,908,000 dana sebesar ini juga belum semuanya untuk belanja public karena didalamnya juga ada penggunaan untuk membayar tunjangan perangkat desa dll, bagaimana penanggulangan kemiskinan dan percepatan pencapaian MDGs bias berjalan dengan baik sedangkan kapasitas keuangan dan proporsi keuangan daerah juga belum optimal untuk kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar