Kamis, 14 Januari 2010

PERPRES RINCIAN APBN 2010


Jakarta, Budget Info -- Sebagai pelaksanaan sistem penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, setelah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 ditetapkan, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Tahun Anggaran 2010.

Rincian ABPP Tahun 2010 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah.

Semoga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 dan Lampirannya ini bermanfaat dan dapat menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Negara / Lembaga, DPR, DPRD, aparat pemeriksa serta pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar