Sabtu, 23 Januari 2010

REFORMASI BIROKRASI

Reformasi Birokrasi Depkeu Patutkah Didukung?

Berbicara mengenai program reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Departemen Keuangan seringkali membuat kita terjebak memfokuskan diri pada soal remunerasi. Kita mengabaikan bahwa esensi dari program reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan meningkatkannya secara terus menerus. Untuk dapat memberikan pelayanan terbaik, organisasi harus diatur dan disusun berdasarkan fungsi untuk menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan pelayanan yang diharapkan masyarakat. Seiring dengan hal itu, proses bisnis juga harus dibenahi agar tidak saja akuntabel dan transparan, tetapi juga ringkas, singkat, dan murah. Untuk menjalankan itu semua dibutuhkan SDM yang kompeten serta bekerja secara terukur dan disiplin. Di titik inilah kita baru relevan membicarakan reward dan punisment.

Berbagai media telah mengungkapkan bahwa reformasi birokrasi di Depkeu merupakan tuntutan dari reformasi yang dilaksanakan Pemerintah di bidang keuangan negara pada tahun 2003 yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bendahara Umum Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggung-jawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut merupakan reformasi dari peraturan warisan kolonial yaitu ICW dan IAR.

Di sisi lain, Depkeu merupakan instansi yang strategis, karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkeu. Depkeu bersifat holding type organization dengan permasalahan yang sangat kompleks. Instansi ini memiliki kantor vertikal terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan langsung kepada publik. Tuntutan masyarakat juga sangat tinggi akan profesionalisme birokrasi Depkeu. Otoritas fiskal di dunia internasional pada umumnya telah memberikan pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien. Selain itu, jumlah pegawai yang cukup besar sekitar 62 ribu orang

Tidak banyak yang tahu bahwa reformasi birokrasi di Depkeu telah dirintis sejak akhir tahun 2002, melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia. Pada tahun 2007, dilakukan penyempurnaan program reformasi birokrasi melalui pencanangan program utama reformasi birokrasi yang mencakup :

(i) Penataan Organisasi, meliputi : modernisasi organisasi, pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi organisasi;
(ii) Perbaikan Proses Bisnis, meliputi: analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP); dan
(iii)

Peningkatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi : penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin, dan pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen SDM.

Menurut berbagai media, hingga saat ini telah terjadi perubahan mendasar di Depkeu terkait dengan reformasi birokrasi, antara lain program penataan organisasi dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia yang terus berjalan. Sementara, program perbaikan proses bisnis melalui analisis dan evaluasi jabatan telah menghasilkan 5.225 uraian jabatan (job description), spesifikasi jabatan (job specification), peta jabatan (job map), dan 27 peringkat jabatan (job grade) di Departemen Keuangan. Program perbaikan proses bisnis melalui penyusunan SOP telah menghasilkan 6.292 SOP di lingkungan Departemen Keuangan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, telah ditetapkan dan dipublikasikan 35 SOP layanan unggulan, yang memuat waktu, biaya dan janji layanan sebagai program quick win Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Program layanan unggulan tersebut melibatkan DJA, DJPB, DJP, DJBC, DJKN dan Bapepam/LK.

Seiiring dengan hal tersebut, telah dijalankan pula program pendukung reformasi birokrasi di Departemen Keuangan, yaitu pendirian asessment center yang bertugas mensinkronisasikan pekerjaan (job) dengan kompetensi SDM, pengembangan Sistem Informasi Manajemen SDM, penerapan pedoman disiplin, pembentukan Majelis Kode Etik, penyusunan pola mutasi, dan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi. Berdasarkan hasil kajian baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal unit-unit pelayanan Departemen Keuangan yang telah direformasi mengalami kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pelayanan kepada publik. Hal ini juga diiringi dengan menurunnya peluang korupsi, budaya kerja menjadi semakin baik, dan keluhan masyarakat menurun. Diharapkan dengan penerapan sistem reward and punishment yang seimbang hal-hal tersebut dapat meningkat lebih baik lagi.

Saat ini Pemerintah telah memutuskan bahwa reformasi birokrasi dilaksanakan terlebih dahulu di MA, BPK, KPK, dan Kementerian PAN, selain Departemen Keuangan sebagai percontohan. Secara nasional pelaksaan reformasi birokrasi di berbagai departemen/kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Kementerian PAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar